Beranda Pemerintahan Soal Pengelolaan Sampah, KLH Tegur 8 Kepala Daerah di Banten

Soal Pengelolaan Sampah, KLH Tegur 8 Kepala Daerah di Banten

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat Rakortas di Pendopo Gubernur Banten. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan teguran kepada delapan kepala daerah di Provinsi Banten. Teguran itu terkait pengelolaan sampah.

Hal itu disampaikan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (10/1/2025).

Dikatakan Hanif, pihaknya telah memberikan teguran kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten terkait pengelolaan sampah.

“Selain teguran, kami juga tengah melakukan pengawasan pengelolaan sampah pada delapan Kabupaten/Kota tersebut,” kata Hanif.

Lebih lanjut, Hanif menuturkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab Bupati dan Walikota.

“Seluruh kabupaten/kota di Banten telah kami berikan teguran. Saat ini kabupaten/kota di Banten sedang dalam pengawasan,” tuturnya.

Hanif mengaku, pihaknya akan memberikan paksaan pemerintah terkait pengelolaan sampah. Rencananya, paksaan pemerintah tersebut akan diberikan pada Februari mendatang.

Ia menegaskan, paksaan pemerintah ini jika tidak diindahkan oleh pemerintah daerah di delapan Kabupaten/Kota, maka akan naik statusnya menjadi penyidikan.

“Salah satu kabupaten/kota ini ada yang kami tingkatkan dari paksaan pemerintah ke penyidikan. Jadi sudah ada tersangka yang telah kami tetapkan,” tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Daerah yang statusnya menjadi penyidikan terkait pengelolaan sampah adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Bahkan Penyidik Gakkum KLH telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS (51) sebagai tersangka.

TS ditetapkan tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing pada
Jumat (6/12/2024) .

TS diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing.

Hanif memastikan, kasus tersebut akan terus bergulir sampai menyentuh puncak pimpinannya.

“Ini mengalir terus sampai ke puncak pimpinannya, bagaimana kinerja pengelolaan sampah ini harus kita lakukan. Kami akan serius menangani ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Warga Korban Pergerakan Tanah di Lebak Bakal Dapat Duit Rp500 Ribu Tiap Bulan

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Usman Temposo

Tags : KLH, Pencemaran, Teguran, Kepala Daerah, Hanif Faisol Nurofiq

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News