Beranda Politik Masih Bersengketa, KPU Tunda Penetapan Pemenang Pilkada Pandeglang 

Masih Bersengketa, KPU Tunda Penetapan Pemenang Pilkada Pandeglang 

Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menunda jadwal penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

Hal itu karena sengketa pemilu yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya belum selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, untuk penetapan pemenang Pilkada 2024 secara serentak sudah dilakukan pada 9 Januari 2025 kemarin.

Namun, penetapan tersebut hanya berlaku bagi kabupaten/kota yang tidak bersengketa di MK. Sedangkan untuk kabupaten/kota yang masih bersengketa harus ditunda terlebih dahulu.

“Untuk penetapan otomatis kami tertunda. Sebab kemarin penetapan pertama yang tidak bersengketa di tanggal 9 Januari 2025 sudah selesai semua secara serentak,” kata Nunung, Jumat (10/1/2025).

Nunung menuturkan, bagi KPU kabupaten/kota yang bersengketa di MK masih ada 2 kemungkinan dengan perkara yang dihadapi. Jika MK memutuskan perkara tersebut dismisal, maka sidang hanya akan dilakukan sebanyak tiga kali saja.

Namun, jika perkara tersebut harus dituntaskan maka secara otomatis penetapan pemenang akan membutuhkan waktu yang cukup lama hingga proses sidang selesai.

“Nah kami yang bersengketa ada dua hal. Apakah dismisal atau lanjut sampai tuntas,” tutur Nunung.

“Kalau dismisal itu tiga kali sidang sudah putus dan bisa ditetapkan. Tapi kalau sampai tuntas itu bisa sampai lima atau enam kali sidang,” sambungnya.

Ia menjelaskan, jika hasil sidang di MK memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka secara otomatis penetapan pemenang juga akan makin lama lagi karena harus menjalani PSU.

“Kalau sampai ada PSU itu harus memberikan waktu banyak juga bagi KPU yang bersangkutan manjalankan putusan MK. Jadi kami tidak bisa prediksi selesainya kapan,” jelasnya.

Baca Juga :  Anies Baswedan Bakal Kunjungi Banten Pekan Ini

Nunung mengaku, dalam menghadapi sidang sengketa di MK pihaknya sudah mempercayakan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang sudah ditunjuk oleh KPU.

Ia juga mengaku sudah mempersiapkan semua jawaban atas poin-poin keberatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 01.

“Kami sudah menghimpun bukti-bukti dalam poin yang akan dibahas dalam jawaban. Pada dasarnya isu dalam permohonan tidak menyentuh teknis di KPU ya,” ucapnya.

lebih lanjut, Nunung mengatakan, dari isu-isu sengketa Pilkada Pandeglang, hanya satu poin saja yang menyoroti masalah profesionalitas.

“Sehingga persiapan kami juga menyeluruh mulai dari proses pencalonan, kampanye, pungut hitung sampai rekap. Kami sudah berikan alat-alat bukti ini ke kuasa hukum. Senin depan kami akan berkonsultasi dengan KPU RI untuk mendaftarkan jawaban di MK terkait sidang jawaban dari KPU Pandeglang,” katanya.

Akan tetapi, dirinya memastikan untuk jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang akan dilaksanakan pada Februari 2025 mendatang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2024 dan Perpres terbaru yang akan segera dikeluarkan.

“Kemarin ada Perpres nomor 80 tahun 2024 yang didalamnya dinyatakan bahwa pelantikan gubernur dilakukan pada 7 Februari 2025 dan bupati pada 10 Februari 2025,” ujarnya.

“Dengan berjalannya waktu dan melihat perkembangan saat ini masih berproses di MK, kami mendapatkan kabar bahwa akan terbit Perpres terbaru. Jadi, meskipun tertunda dengan adanya sengketa tetapi pelantikannya akan tetapi dilaksanakan secara serentak,” tambahnya.

Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News