SERANG– Mantan Komisaris Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Lalu Altharssalam Rais (67) mengaku sempat memperingati mantan direktur Setiawan Arief Widodo agar jangan menyimpang dari core bussines perusahaan. Tapi, kerja sama tambang pasir itu tetap terwujud juga karena Lalu yang akhirnya ikut menyetujui.
Pernyataan Lalu disampaikan pada sidang lanjutan perkara korupsi PT SBM di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (9/1/2025). Selain Lalu, jaksa penuntut Kejari Serang juga menghadirkan tiga saksi lainnya dari PT SBM yaitu mantan Direktur Operasional Iman Nur Rosyadi (60), mantan Manajer Keuangan Siti Pairoh (37), dan Direktur Keuangan Deni Baskara Yudhawarsa (44).
Saat persidangan, Lalu yang juga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang mengatakan awalnya ia mengetahui PT SBM akan melakukan kegiatan usaha tambang pasir di Lampung dari Setiawan dan Iman. Lokasi tambang kemudian berpindah ke Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Lalu mengaku sempat menanyakan apakah sudah ada kajian serta mewanti-wanti agar jangan keluar dari bisnis inti PT SBM. Ia lalu diyakinkan oleh Setiawan kalau usahanya hanya jual beli pasir dan PT SBM hanya jadi penampung untuk kemudian dijual kembali.
“Saya bilang ke Pa Iman dan Setiawan patuhi core bisnis jangan sampai kita pensiun tar dipanggil polda dan lain lain. Pa iman dan Pa Setiawan tidak pernah bicara pertambangan tapi penjualan nampung pasir saja karena tidak punya alat dan gapunya core bisnis,” kata Lalu.
Lalu juga diberitahu kalau bisnis itu menguntungkan bagi PT SBM. Hal tersebut juga sempat dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di bulan Mei 2016 yang juga dihadiri oleh Bupati Serang. Saat RUPS tidak ada pembahasan mengenai operasi pertambangan dan hanya diberitahu mengenai perjanjian jual beli pasir tambang.
“Palau perhitungan (keuntungan) bagus ya kami (Komisaris) setuju saja bisnis pasir. Taunya jual beli pasir aja gaada penambangan (tapi) memang bekerjasama dengan pemilik tambang,” imbuhnya.
Saksi lainnya, Iman Nur Rosyadi mengakui bahwa dirinya memang orang yang ditunjuk oleh Setiawan untuk membuat konsep kerjasama tambang dengan H Langlang. Pada Juli 2015 silam juga sempat ada pertemuan di Rumah Makan Tamansari, Lippo Karawaci antara dirinya, Setiawan, dan Deni dengan H Lalang. Saat itu terjadi kesepakatan bahwa PT SBM membeli peralatan beserta izin tambang sebesar Rp1,2 miliar.
“Pa Setiawan meminta saya membuat konsep kerjasama kalau ga salah ada kalimat KSO (Kerja Sama Operasi). Isi perjanjiannya intinya izin tetap atas nama Haji Langlang, operasional sehari-hari kami (PT SBM) yang ambil,” ujar Iman.
Kuasa hukum Setiawan lalu bertanya kepada Iman mengenai pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan kalau Iman lah yang pertama kali mengenal H Lalang dan mengatur pertemuan di Lippo.
“Engga tahu, perasaan saya enggak,” bantah Iman.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi