SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sepakat terus mendukung dalam mewujudkan restorative jaustice (keadilan restoratif).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama (MoU) tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Perkaranya Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif antar dua lembaga itu di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (9/1/2025).
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan, MoU ini menjadi momentum kebersamaan dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang program-program pelatihan dan pembinaan kewirausahaan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial serta instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat Banten.
“Kita ketahui bersama bahwa keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, terdakwa atau keluarga terdakwa dan atau pihak lain yang terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan bukan hanya pembalasan,” kata Damenta.
Secara teori, lanjut Damenta, restoratif menjadi upaya dalam memulihkan hubungan korban tindak pidana dengan terdakwa dan atau masyarakat.
“Pemprov Banten menyambut baik penandatanganan kesepakatan bersama ini, dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejati Banten atas penandatanganan kesepakatan bersama ini dalam melindungi masyarakat Banten dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif,” ucapnya.
“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani,” sambungnya.
Selanjutnya, Damenta menyampaikan, penandatanganan MoU tersebut juga menjadi momentum memberikan perlindungan bagi masyarakat Banten yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif.
“Serta memberikan perlindungan masyarakat Banten yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Serta mempersiapkan mekanisme dan tata cara administrasi dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif,” ujarnya.
Sementara, Kajati Banten, Siswanto mengatakan, MoU ini merupakan tindak lanjut terhadap pelaku tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
Diketahui, sebagian besar para pelaku tersebut dilatarbelakangi melakukan tindak pidana itu antara lain terkait masalah ekonomi.
“Setelah kita selesaikan perkaranya dengan restorative justice, apa yang kita berikan supaya para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Salah satunya kita bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mencari solusinya,” kata Siswanto.
Selanjutnya, Siswanto mengatakan, dengan adanya kesepakatan tersebut, para pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan pembinaan dan pelatihan.
“Jadi ada solusi untuk mengatasi permasalahan mereka, tidak hanya diberhentikan selesai perkaranya. Tetapi ada solusi dengan harapan tidak terjadi tindak pidana berikutnya,” katanya.
Pada tahun 2024, lanjut Siswanto, terdapat 28 perkara yang diselesaikan dengan keadilan restoratif. Sehingga diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama tersebut dapat memberikan solusi terhadap hal itu.
“Ini juga diperuntukan bagi masyarakat Banten, jadi pelaku yang memang secara administrasi penduduk Banten yang meliputi Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Setelah itu tindakan kebijakan dengan Pemda untuk bagaimana pembinaan dan diharapkan agar tidak mengulangi tindak pidana,” ucapnya.
Sebagai informasi, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatangan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dengan Kejari se-Provinsi Banten tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Perkaranya Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Serta dilanjutkan dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah OPD di Lingkungan Pemprov Banten dengan Kejati Banten.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Usman Temposo