SERANG – Dua penyelundup narkoba jenis sabu bernama Triwiyogi (32) dan Hari Rahman (21) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon saat berusaha menyelundupkan sabu seberat 30 kilogram ke Jakarta.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan mengenai tuntutan tersebut.
Kata Rangga, tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon pada Selasa (7/1/2025) kemarin. Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Iya (tuntutannya mati), sudah dibacakan semua kemarin. Agenda selanjutnya pembelaan terdakwa, pekan depan,” kata Rangga saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).
Rangga mengatakan, mengenai keadaan yang memberatkan, aksi kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah mengenai pemberantasan peredaran narkoba.
Selain itu, berat narkoba yang dibawa oleh keduanya juga tergolong sangat besar. “Keadaan yang meringankan tidak ada,” ucapnya.
Menukil dari dakwaan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, dengan nomor perkara 837/Pid.Sus/2024/PN SRG dan 838/Pid.Sus/2024, disebutkan bahwa awalnya Triwiyogi dan Hari membawa sabu dari Lampung dengan tujuan akhir Terminal Cipinang Kota, Jakarta Timur.
Triwiyogi dan Hari disuruh oleh seorang bernama Satrio yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya kemudian bertemu di Lampung pada 11 Juli 2024, saat itu Satrio juga ikut bersama Galih yang juga masuk DPO.
Besoknya, Hari dan Triwiyogi disuruh oleh Satrio untuk berangkat mengantarkan sabu ke Jakarta Timur menggunakan mobil Toyota Innova.
Belum sempat sampai tujuan, saat menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak, mereka dihentikan oleh anggota Kepolisian Polres Cilegon untuk dilakukan penggeledahan.
“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam interior mobil tersebut,” tulis dakwaan.
Total berat 30 bungkus plastik isi sabu tersebut yaitu seberat 30 kilogram. Mereka akhirnya dibawa ke kantor Polisi bersama barang bukti tersebut.
Keduanya mengaku, dijanjikan upah sebesar Rp10 juta bila berhasil mengirimkan paket sabu itu ke Jakarta.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd