Beranda Politik KPU Pandeglang Jalani Sidang Perdana Sengketa Pilkada di MK

KPU Pandeglang Jalani Sidang Perdana Sengketa Pilkada di MK

Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah (kedua kiri) usai mengikuti sidang perdana di MK. (Istimewa)

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengikuti sidang pertama gugatan perselisihan hasil Pilkada Pandeglang 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Diketahui, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya (Fitron-Diana) mengajukan sengketa pilkada ke MK. Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Asrul Sani dan Ridwan Mansyur.

Adapun agenda sidang yaitu pemeriksaan pendahuluan mendengarkan permohonan pemohon yang disampaikan oleh kuasa hukum Fitron-Diana.

“Berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 tahun 2025 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pada tanggal 08-16 Januari 2025 agenda pemeriksaan pendahuluan,” kata Divisi Hukum KPU Pandeglang, Samsuri melalui siaran persnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Paslon Fitron – Diana mengajukan gugatan hasil Pilkada Pandeglang ke MK. Gugatan tersebut diterima oleh MK dengan perkara register nomor 160/PHPU.BUP/XXIII/2025.

“KPU Pandeglang selaku pihak termohon turut hadir mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan,” terangnya.

Kata Samsuri, untuk jawaban dari KPU Pandeglang dan beberapa termohon lainnya akan didengarkan pada agenda sidang berikutnya.

“Sementara untuk jawaban termohon, keterangan dari pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu Pandeglang itu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya,” ucapnya.

Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News