Beranda Pemerintahan DLH Kabupaten Serang Ambil Sampel Limbah di Area Pemukiman Warga Kibin

DLH Kabupaten Serang Ambil Sampel Limbah di Area Pemukiman Warga Kibin

Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pada DLH Kabupaten Serang Heny Hindriani (Foto: Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dilaporkan mencemari lingkungan warga di Kampung Kedaleman, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Limbah tersebut tidak hanya menggenangi makam, tetapi juga merambah ke rumah warga dan merusak ekosistem setempat.

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang segera mengambil langkah dengan melakukan pengambilan sampel.

Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pada DLH Kabupaten Serang, Heny Hindriani, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan awal dari kepolisian untuk mendampingi proses pengambilan sampel.

“Kami menerima laporan dari kepolisian dan pada hari Jumat kami mendatangi lokasi bersama tim laboratorium untuk mengambil sampel,” ujarnya pada Senin (6/1/2024).

Menurut Heny, pihaknya telah mengambil sampel di tiga titik, yaitu dua di area limpasan limbah dan satu di kolam ikan milik warga. “Proses uji laboratorium dimulai hari ini, dan hasilnya akan diketahui setelah 14 hari kerja,” ungkapnya.

Namun, Heny menekankan bahwa analisis laboratorium DLH hanya dapat dilakukan untuk parameter tertentu, seperti fisika dan kimia, karena keterbatasan peralatan dan bahan. Parameter yang diuji meliputi pH, TSS, BOD, COD, dan kandungan logam berat.

“Untuk pH kemarin menunjukkan angka 6 koma sekian, yang masih dalam rentang baku mutu 6–9. Namun, pH saja tidak cukup menentukan tingkat pencemaran, sehingga logam berat dan parameter lain juga harus diperhatikan,” jelasnya.

Secara visual, lanjut Heny, limbah tersebut menunjukkan adanya minyak kotor seperti pelumas dan padatan lilin minyak yang telah lama mengendap dan menggumpal.

“Jika kondisi ini terus berlanjut, terutama dengan intensitas hujan tinggi, limpasan limbah dapat mencemari air tanah yang digunakan warga,” tuturnya.

Apabila hasil laboratorium mengonfirmasi keberadaan zat berbahaya, Heny menyarankan langkah-langkah penanganan lebih lanjut, termasuk pengelolaan lahan yang telah terkontaminasi.

Baca Juga :  Pemkab Serang Gelontorkan Rp1,5 Miliar untuk Ekspor Sampah ke Cilegon

“Jika benar terbukti mengandung zat berbahaya, lahan yang tercemar harus ditangani dengan serius,” pungkasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News