Beranda Peristiwa Galian Tanah Ilegal di Desa Mekarsari Lebak Disegel Dinas ESDM Banten

Galian Tanah Ilegal di Desa Mekarsari Lebak Disegel Dinas ESDM Banten

Galian Tanah Merah yang berada di Desa Mekarsari yang ditutup oleh Dinas ESDM Provinsi Banten. (foto Sandi/BantenNews.co.id)

LEBAK – Galian tanah ilegal yang berlokasi di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya ditutup oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Senin (6/1/2025).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas ESDM Banten Jimy Sitanggang membenarkan, pihaknya telah melakukan penyegelan dan penutupan galian tanah merah ilegal tersebut.

“Benar, saat melakukan penyegelan tersebut pihak Desa, RT dan RW tidak ada yang mendampingi, sehingga pihak ESDM hanya didampingi oleh warga sekitar saja,” kata Jimy kepada awak media.

Ia mengungkapkan, penyegelan tersebut dikarenakan aktivitas galian tanah merah tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.

“Menurut aturan tata ruang itu tidak ada di Kecamatan Rangkasbitung yang diperuntukkan untuk pertambangan. Jadi karena tidak ada dalam tata ruang aktivitas galian ini ilegal dan tidak mempunya izin,” ujarnya.

Sementara itu, Atip, salah seorang warga Desa Mekarsari menjelaskan, jika dirinya bersama warga lainnya sangat senang dengan penutupan galian tanah merah tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi dengan tindakan Dinas ESDM Provinsi Banten yang telah menutup galian tanah merah tersebut. Pasalnya, keberadaan galian ini sangat meresahkan dan mengakibatkan jalan rusak dan merugikan warga,” ucapnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News