LEBAK – Setelah ditetapkannya dua orang oknum pegawai BRI sebagai tersangka korupsi penyimpangan penyaluran program pinjaman KUR untuk bermain Judi Online (Judol) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, akhirnya BRI Cabang Rangkasbitung angkat bicara.
Pemimpin BRI Kantor Cabang Rangkasbitung, Ibnu Maulana Suryo Syahriar mengatakan, bahwa pihaknya menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.
“BRI telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait dan saat ini kasus telah diproses untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku,” kata Ibnu dalam keterangan, Rabu (25/12/2024).
Ia menjelaskan, BRI telah menindak dengan tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum kepada yang bersangkutan.
“BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Negeri Lebak yang telah bertindak cepat dengan menangkap dan memproses hukum pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, BRI menjamin tidak akan ada nasabah yang dirugikan.
“Atas kejadian tersebut, BRI juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan,” ucapnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo