LEBAK – Diduga telah menyimpangkan uang penyaluran program pinjaman untuk bermain Judi Online (Judol), dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan penyimpangan uang dalam penyaluran program pinjaman untuk bermain Judol.
“Kami tim penyidik pada Kejaksana Negeri Kabupaten Lebak melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan penyimpangan pada penyaluran KUR dan KUPRA di Bank BRI unit Cipanas,” kata Irfano kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Ia mengungkapkan, kedua tersangka tersebut yakni KH dan IT dalam kasusnya membuat kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan terkait dengan perkara ini, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli itu sebesar Rp1.029.000.000 (satu miliar dua puluh sembilan juta),” ujarnya.
Ia menyampaikan, dari kedua tersangka tersebut kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus yang bermodus para pelaku membuat KUR topengan yang bekerjasama dengan calo lain untuk mendapatkan nasabah.
“Terdapat 37 nasabah atau debitur yang digunakan namanya dan ada calo-calo juga yang diberikan imbalan bervariatif mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu,”imbuhnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman pidana dengan Pasal 2 Undang-undang Tipikor Jo 55 KUHP atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo