Beranda Hukum Anak Mantan Walikota Serang Jadi Saksi Sidang Korupsi Sewa Lahan Stadion MY

Anak Mantan Walikota Serang Jadi Saksi Sidang Korupsi Sewa Lahan Stadion MY

Anak mantan Walikota Serang, Syafrudin bernama Sofa Bela Mulia menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi sewa lahan Stadion Maulana Yusuf - (Foto Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Anak mantan Walikota Serang, Syafrudin bernama Sofa Bela Mulia menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi sewa lahan Stadion Maulana Yusuf (MY). Sofa mengatakan dirinya bisa disebut-sebut namanya hanya karena video call dengan terdakwa Basyar Alhafi.

Sofa hadir pada lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (23/12/2024) lalu. Selain Sofa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menghadirkan juga saksi lainnya yaitu vendor retribusi kebersihan Stadion MY yang juga bernama Sofa, penarik retribusi sampah bernama Herli, dan tenaga honorer Disparpora bernama Irfan Helmi.

Saat ditanyakan mengenai apa kaitan dirinya dengan perkara dugaan korupsi itu, Sofa beralasan bahwa namanya bisa terseret hanya karena mengangkat video call dari terdakwa Basyar yang merupakan saudaranya. Saat itu Basyar yang sedang menemui terdakwa Sarnata di ruangannya menelepon Sofa.

“Cuma karena saya ngangkat VC (video call-red) saudara Basyar aja pak. (saya) Cuma ngomong lagi di jalan, Basyar emang sering VC,” kata anggota DPRD Kota Serang itu kepada majelis hakim.

Sofa membantah VC tersebut berkaitan dengan Basyar yang saat itu sedang menjajaki kerja sama sewa lahan di Stadion MY. Dirinya juga mengatakan tidak tahu apa-apa mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disparpora dan Basyar. Ia juga membantah ayahnya mengutus dirinya untuk mengelola sewa lahan di stadion.

“Saya ingin mengonfirmasi. Saya ingatkan saudara sudah disumpah. Di dalam berkas (dakwaan) disebutkan seminggu sebelum tandatangan PKS, Basyar bersama Soofa Bela dan saksi Hasnam mendatangai ruangan saudara Sarnata, selanjutnya saksi Sofa menyampaikan niatnya mengelola lahan sewa. Sarnata menyampaikan harus dikaji dulu, saksi Basyar mengatakan diutus saudara Syafrudin untuk membahas pengelolaan sewa lahan. Apakah seminggu sebelum tandatangan PKS pernah dengan saudara Basyar mendatangi ruangan Pa sarnata? tanya hakim ad hoc, Mohamad Holy One Nurdin Singadimedja.

Baca Juga :  Stres Susun Skripsi, Mahasiswa Bina Bangsa Nekat Gantung Diri

“Saya tidak pernah datang ke ruang Pak Sarnata dengan maksud mengelola (lahan di) stadion,” jawabnya.

Mengenai pernyataan Sofa itu, terdakwa Sarnata juga memberikan tanggapan. Kata Sarnata, Sofa memang datang ke ruangannya bersama orang-orang yang ia tidak kenal, sebelum PKS ditandatangani. Bahkan kata Sarnata, saat Basyar dan Sofa video call, Basyar mengatakan kepada Sofa ‘Mau ditandatangani lur’.

“Sofa pernah ke ruangan saya dengan beberapa orang yang saya tidak kenal. Membahas pengelolaan stadion,” kata Sarnata.

Sofa juga dicecar oleh kuasa hukum Sarnata mengenai hubungan keluarga dirinya dengan Basyar. Tapi dirinya membantah kalau hubungan keluarga ada bertautan dengan perkara tersebut.

“Ini menjadi sedikit menggelitik ketika saudara ditelepon Basyar dan saudara angkat. Kemudian saudara Basyar bilang ‘lur lagi di mana?’. Apakah hanya sekedar itu?” tanya kuasa hukum.

“Iya hanya sekedar itu,” jawabnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News