SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengungkap sebanyak 15 berkas kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2024. Dari pengungkapan itu, sebanyak 13 orang menjadi tersangka dan bekerja sebagai wiraswasta.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, pengungkapan 15 berkas kasus itu melewati target awal yaitu sebanyak 9 berkas. Sebanyak 21,4 kilogram sabu dan 118,9 ganja berhasil diamankan dari pengungkapan tersebut.
Para tersangka yang ditangkap, seluruhnya berjenis kelamin laki-laku dengan rataan usia 20-24 tahun sebanyak 3 orang, 25-29 tahun sebanyak 1 orang, dan 30 tahun ke atas sebanyak 9 orang.
Para tersangka itu profesinya terdiri dari wiraswasta 10 orang, mahasiswa 1 orang, dan pengangguran 1 orang.
“Kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana narkotika tersebut sebesar Rp22,5 miliar dan bisa menyelamatkan sebanyak 90 ribu orang,” kata Rohmad saat acara siaran pers akhir tahun di kantor BNNP Banten, Selasa (24/12/2024).
BNNP Banten, lanjut Rohmad, juga melaksanakan Tim Assemen Terpadu (TAT) dengan Bareskrim Polri, Polda Banten, Polresta Serang Kota, Polres Serang, Polres Pandeglang, dan Polres Lebak dengan total dari hasil TAT yaitu sebanyak 89 tersangka.
BNNP juga melakukan program Skrining dan Deteksi Dini (SIDINI) di 4 SMA/SMK se-Provinsi Banten. Dari total 180 siswa yang dilakukan skrining, terdapat 29 siswa yang terindikasi korban penyalahgunaan narkoba.
“Motivasi kebanyakan anak sekolah (mengonsumsi narkoba) berdasarkan penelitian itu ada dua. Karena pengaruh teman sebaya dan karena coba-coba,” jelasnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd