Beranda Hukum Restorative Justice, Pencuri Handphone Dibebaskan Kejari Serang

Restorative Justice, Pencuri Handphone Dibebaskan Kejari Serang

Samudi menyalami Kajari Serang usai dibebaskan. ( Audindra/BantenNews)

KAB. SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan seorang tersangka pencurian di Kabupaten Serang bernama Samudi. Dirinya dibebaskan melalui proses Restorative Justice (RJ) setelah korban bersepakat damai dengan tersangka.

Proses pelepasan Samudi dari Rutan Kelas IIB Serang digelar di kantor Kejari Serang, Senin (23/12/2024). Status bebas tersangka dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/RK-35) oleh Kepala Kejari Serang.

Diketahui, Samudi sudah mendekam di Rutan selama kurang lebih 20 hari. “Bahwa dalam tahapan upaya perdamaian yang dilakukan oleh fasilitator, baik korban dan tersangka telah sepakat untuk berdamai tanpa paksaan atau syarat lainnya,” kata Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa.

Proses RJ tersebut terjadi pada 4 Desember 2024 lalu dengan dihadiri keluarga korban dan tersangka sekaligus tokoh masyarakat.

Korban akhirnya memaafkan tersangka tanpa adanya syarat apapun. Samudi diketahui melakukan pencurian karena harus membayar biaya sekolah adiknya.

“Tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.

“Tersangka ini orang tuanya sudah cerai sejak kecil, otomatis dia bertanggungjawab untuk biaya hidup dan sekolah adiknya yang sekarang kelas 3 SMP,” sambungnya.

Lulus mengatakan, perbuatan Samudi terjadi pada 8 Oktober lalu di Kampung Kendayakan, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Lulus menuturkan, peristiwa pencurian terjadi sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Di mana, saat sedang berjalan di area kampung, Samudi melihat rumah milik korban Bustomi dalam keadaan terbuka.

Tersangka lalu masuk ke rumah korban dan mencuri dua handphone merek Samsung J2 Prime dan Realme C11. Saat hendak keluar lewat dapur, dirinya juga mencuri satu tabung gas tiga kilogram.

Akibat perbuatannya, korban Bustomi mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta.

Baca Juga :  Spesialis Pencurian di Rumah Warga Dibekuk Jawara dan Resmob Polda Banten

Usai dibebaskan, Samudi mengaku menyesal dan berjanji tidak akan pernah melakukan pencurian lagi.

“Saya berjanji akan bertobat dan mencari pekerjaan yang benar. (Uangnya) buat makan bareng sama (keluarga) dan bayar sekolah,” ujarnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News