Beranda Hukum Siram Kuah Panas, Warga Petir Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Siram Kuah Panas, Warga Petir Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Aan Mutiah saat keluar dari ruang sidang di PN Serang. (Foto Audindra/BantenNews)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut Aan Mutiah, warga Kampung Nanggerang, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dengan pidana selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Aan jadi terdakwa perkara penganiayaan karena menyiram air panas kepada tukang bakso bernama Hulaevah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aan Mutiah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata JPU Kejari Serang, Muhammad Siddiq saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (23/12/2024).

Siddiq mengatakan, Aan terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Dalam pertimbangan mengenai keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan luka bakar derajat ringan.

“(Hingga kini) tidak ada perdamaian antara korban dan terdakwa,” ujar Siddiq.

Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad menanyakan kepada terdakwa apakah ada yang ingin disampaikan usai pembacaan tuntutan. Aan mengatakan, dirinya sangat menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal yang mulia saya minta maaf,” kata Aan sambil menangis.

Sidang akan kembali digelar pada 6 Januari 2025 mendatang dengan agenda putusan dari majelis hakim.

Dalam dakwaan, perkara ini bermula pada 27 Juli 2024 lalu. Saat itu Aan mendatangi Hulaevah yang sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Nanggerang, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir.

Aan dan Hulaevah diketahui, sama-sama penjual bakso. Tujuan Aan mendatanginya, yaitu untuk mengkonfrontasi Hulaevah karena Aan mendengar isu bahwa Hulaevah telah mengguna-guna dagangan bakso miliknya.

Aan lalu mengajak Hulaevah ke rumah kakaknya bernama Oom Hasanah. Saat itu Oom sedang menjaga kios bakso miliknya.

Di sana, Aan menanyakan isu tersebut kepada Oom, keduanya lalu terlibat adu mulut. Hulaevah lalu mencoba untuk melerai keduanya.

“Terdakwa beradu mulut dengan Oom Hasanah dan korban Hulaevah, kemudian Hulaevah yang melihat hal tersebut mencoba untuk melerai Oom Hasanah dan Aan Mutiah,” tulis dakwaan.

Baca Juga :  Eks Dirops PT PCM Ungkap Pernah Diperintah Cari Ratusan Juta Untuk Bayar APH

Aan yang emosi kemudian melempar panci berisi kuah panas dari dagangan Oom kepada Hulaevah. Seketika Hulaevah langsung menjerit kesakitan.

Saksi bernama Marfuah yang mendengar jeritan Hulaevah lalu mendatangi lokasi kejadian dan membawanya pulang.

Akibatnya Hulaevah mengalami beberapa luka bakar di tubuhnya. Pada 31 Juli 2024, Hulaevah langsung melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petir.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News