SERANG – Sebanyak 10 anggota kepolisian dari Polda Banten dan jajaran dipecat atau diberhentikan tidak hormat selama tahun 2018. Pemecatan belasan anggota Polri tersebut, karena mereka melakukan tindakan indisipliner yang kesalahannya tidak bisa ditolerir lagi.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan pihaknya menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melakukan kesalahan yang mencoreng nama baik institusi. Sikap tersebut, diambil dalam rangka pembinaaan terhadap anggota Polri yang lain agar tidak melakukan pelanggaran disiplin.
“Dalam rangka pembinaan dan penindakan terhadap anggota terjadi peninggkatan (jumlah kasus). Tahun 2018 ini ada 10 oknum anggota yang dikenakan hukuman PDTH karena desersi,” ujar Kapolda saat menyampaikan ekpos akhir tahun kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (31/12/2018).
Kapolda merinci dari 10 anggota yang dipecat tersebut, 2 berasal dari Polda Banten, 2 Polres Pandeglang dan Polresta Tangerang sebanyak 6 anggota. Sedangkan untuk jumlah pelanggaran yang dilakukan sebanyak 77 oknum anggota dengan rincian, pelanggaran disiplin, tercatat sebanyak 28 anggota, kode etik 35 anggota, pidana 14 anggota.
“Mereka yang dijatuhkan hukuman PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) karena desersi tidak masuk kerja selama 30 hari atau lebih secara beturut-turut tanpa ada keterangan yang jelas,” tegas Kapolda. (You/Red)