SERANG – Mantan pegawai PT Mandiri Tunas Finance Cabang Cilegon bernama Deny Saputra (46) harus mendekam di penjara selama 3 tahun karena menggelapkan uang perusahaan dengan total Rp1,04 miliar. Uang hasil penggelapan, digunakan oleh Deny untuk bermain judi online dan pengobatan istrinya yang sakit.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deny Saputra Bin Agus Suhendra (alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tulis Putusan PN Serang nomor 781/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman resmi putusan Mahkamah Agung, Senin (23/12/2024).
Deny dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Vonis dibacakan pada Kamis (19/12/2024) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Serang oleh ketua majelis hakim Aswin Arief bersama hakim anggota Hendri Irawan dan Galih Dewi Inanti Akhmad.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang menuntut Deny dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam pertimbangan mengenai keadaan yang memberatkan, hakim berpendapat perbuatan Deny merugikan PT Mandiri Finance sekaligus konsumennya. Sedangkan mengenai keadaan yang meringankan, Deny sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana sebelumnya.
“Terdakwa menyesali perbuatannya,” tulis putusan.
Dalam putusan dijelaskan bahwa Deny saat itu bekerja di PT MTF cabang Cilegon sebagai Kepala recovery head. PT MTF diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Bank Mandiri yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT MTF bergerak di bidang layanan pembiayaan kendaraan bermotor atau leasing.
Pada Juni 2023, sejumlah konsumen mendatangi PT MTF Cilegon untuk mencari Deny Saputra dengan tujuan meminta BPKB kendaraan milik mereka karena merasa sudah membayar lunas kredit kepada Deny. Saat itu, Deny sudah dimutasi ke cabang Tangerang sejak 25 Januari 2023.
Tapi, saat dicek melalui sistem ternyata para konsumen yang berjumlah delapan orang itu belum dinyatakan lunas membayar. Total para konsumen telah membayar Rp847 juta kepada Deny.
“Bahwa uang pelunasan dari para konsumen tersebut oleh Terdakwa Deny Saputra tidak dilakukan penginputan ke dalam sistem sehingga para konsumen tersebut di dalam sistem dianggap masih memiliki tunggakan atau hutang,” tulis putusan.
Selain penggelapan uang konsumen, ternyata Deny juga melakukan penarikan tiga mobil konsumen yaitu Toyota Vios dari Rismayanti, Mitshubishi Xpander dari Enjang Hermansyah, dan Honda HRV dari Jahirudin. Penarikan itu ia lakukan dengan menyuruh orang suruhannnya.
Penarikan kendaraan itu juga tidak dimasukkan ke sistem sehingga ketiga konsumen tadi dianggap masih memiliki tunggakan. Akibat perbuatan Deny, PT MTF merugi hingga Rp1,04 miliar.
“Bahwa uang yang Terdakwa peroleh digunakan untuk membayar rumah, pengobatan istri Terdakwa dan judi online,” tulis putusan
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi