CILEGON – Pemindahan anggaran beasiswa full sarjana dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Cilegon ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menjadi sorotan Badan Anggara (Banggar) DPRD Kota Cilegon.
Salah satunya datang dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Cilegon, Rahmatulloh. Dirinya mempersoalkan alokasi anggaran beasiswa full sarjana yang seharusnya berada di Bagian Kesra namun dipindah Dindikbud Kota Cilegon.
Hal itu terungkap saat Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersama Banggar DPRD Cilegon menghadiri rapat evaluasi APBD 2025 yang digelar oleh Pemprov Banten beberapa waktu lalu.
“Kami dari Banggar ikut bertanya kepada TAPD Provinsi Banten. Kenapa selama ini Provinsi diam saja tidak melakukan perbaikan atau teguran terhadap TAPD Cilegon atas struktur APBD 2025,” kata Rahmatulloh, Kamis (19/12/2024).
“Kalau penganggaran beasiswa full sarjana itu harusnya ditempatkan di Setda atau Kesra, nah ini kan sudah berjalan 3,5 tahun,” sambung politisi PAN itu.
Menurut Rahmatulloh, seharusnya petunjuk mengenai alokasi anggaran pendidikan itu disampaikan sejak awal oleh Pemprov Banten dan diarahkan agar Pemkot Cilegon fokus terhadap apa yang menjadi kewenangannya.
Selama ini alokasi anggaran beasiswa full sarjana yang dinilai tidak tepat pengalokasiannya tersebut diketahui tidak menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu tentunya, kata Rahmatulloh, petunjuk dari Pemprov Banten itu kemungkinan tidak akan dilaksanakan oleh Pemkot Cilegon.
“Selama 3,5 tahun ini saya kira tidak ada teguran atau temuan yang sangat signifikan, maka sejauh ini masih ditempatkan di Dinas Pendidikan,” ucapnya.
“Tapi kalau itu untuk perbaikan ke depan, saya sepakat bahwa anggaran beasiswa baik itu tingkat SMA, SMK, maupun Perguruan Tinggi harus disesuaikan dengan kewenangan provinsi dan pusat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Cilegon Rahmatullah mengungkapkan, bahwa petunjuk soal alokasi anggaran beasiswa full sarjana dipindahkan ke bagiannya itu baru sebatas wacana.
Jika hal itu nanti harus dilaksanakan, Bagian Kesra bersedia menjalankannya selama sesuai dengan regulasi dan mekanismenya.
“Kalau kita mah tentunya sesuai regulasi dan aturan. Kalau memang harus di Kesra, ya kita lakukan, laksanakan,” ujarnya.
Meski begitu, Rahmatullah mengaku belum mengetahui mekanismenya jika anggaran beasiswa full sarjana tersebut dipindahkan ke Bagian Kesra.
Pasalnya, kata dia, jika anggaran tersebut sudah dikelola oleh Bagian Kesra maka sifatnya menjadi dana hibah dan tentunya memiliki regulasi tersendiri.
“Kalau di Kesra hibah kan tentunya pakai aplikasi. H-1 dia harus menginput, kemudian juga tahun berikutnya baru kita cairkan. Nah ini apakah bisa kita lakukan atau tidak, sementara untuk full sarjana kan setiap tahun kan 2 semester dibayarkan. Itu mekanismenya seperti apa, kita belum tahu,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Rahmatullah berharap anggaran beasiswa full sarjana itu tetap dialokasikan di Dindikbud Kota Cilegon saja, mengingat Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas tersebut dinilai lebih mumpuni.
“Idealnya sih kalau memang tidak menjadi temuan, kita mengikuti arahan dan regulasi yang ada. Karena memang kalau secara psikologi dan personel di sana lebih mumpuni. Kalau dibolehkan sesuai aturan dan regulasinya itu di Dindik saja, kalau memang harus di Kesra kita laksanakan sesuai kemampuan,” tutupnya.
Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd