Beranda Hukum Penadah Gula 35 Ton Hasil Perampokan dan Pembunuhan Mulai Diadili

Penadah Gula 35 Ton Hasil Perampokan dan Pembunuhan Mulai Diadili

Salah satu tersangka saat hendak menjalani sidang. (Audindra/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG– Tiga pelaku yang menjadi penadah gula hasil pencurian pembunuhan di pinggir Jaan Tol Merak-Jakarta pada September 2024 lalu, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ketiga pelaku yang kini statusnya naik jadi terdakwa yaitu Rosa Rosena (56), Hamdani (33), dan Wahyuni (33).

Ketiga terdakwa ini sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Banten pada 2 Oktober 2024 lalu bersama dua pelaku pembunuhan yaitu Boby Nasution (53) dan Fahrul Rozi (51). Polda Banten juga masih memburu empat DPO lainnya yang juga terlibat.

Sidang perdana Rosa, Hamdani, dan Wahyuni digelar di PN Serang pada Rabu (18/12/2024) kemarin. Berkas perkara ketiganya disidang secara terpisah.

Dalam berkas dakwaan terdakwa Rosa yang dibacakan JPU Kejari Serang Selamet dijelaskan bahwa pada 18 September 2024, Boby Nasution menelepon Rosa untuk menawarkan sagu. Karena merasa sulit menjual sagu, hal tersebut kemudian ditolak Rosa.

“Boby Nasution mengatakan ‘Kalo gula ada engga pembelinya, mungkin dalam waktu dekat ada gula turun’ Terdakwa menjawab ‘iya nanti ditawarkan dulu ke calon pembelinya’, kemudian terdakwa (Rosa) langsung menelpon saudara Aziz (DPO) dengan tujuan untuk menawarkan gula,” kata Selamet di depan majelis hakim yang dipimpin I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya.

Aziz kemudian sepakat untuk membeli gula dan akan menawarkannya lagi kepada pembeli lain. Rosa dan Hamdani kemudian pergi ke rumah Aziz di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang menggunakan mobil rental milik Hamdani.

Tanggal 19 September Bobby kemudian menghubungi Rosa lagi untuk mengabari bahwa ada truk muatan gula kristal putih sebanyak 700 sak dengan total berat 35 ton dari Jakarta menuju Lampung. Gula itu kemudian ditawarkan oleh Aziz kepada pembeli bernama Johan.

Baca Juga :  Pedagang Stadion Serang Sewa Kios Hingga Belasan Juta di Lahan Negara

Boby dan Fahrul kemudian menemui Rosa dan Hamdani di pom bensin kedua Merak sambil membawa truk bermuatan gula tersebut. Boby berkelakar bahwa sopir truk aslinya sedang mandi.

Pada 20 September 2024 Johan awalnya sudah sepakat akan membeli 35 ton gula itu dan meminta bertemu di Pelabuhan Merak sekitar pukul 04.00 WIB. Tapi kemudian batal setelah Boby mengaku tidak bisa datang dan baru bisa datang pukul 06.00 WIB.

“Terdakwa mengatakan ‘oh gak berani Bob, terlalu siang’ kemudian terdakwa memberitahu kepada saudara Johan bahwa terhadap barang berupa Gula Kristal Putih Merk Rose Brand sebanyak 700 sak dengan berat sekitar 35.000 Kilogram tidak bisa transaksi sekarang, harus nanti pagi. Setelah pembicaraan tersebut terdakwa bersama saksi Hamdani dan saudara. Aziz pulang ke rumah Aziz di Serang untuk beristirahat,” ujar Selamet.

Karena batal, Fahrul Rozi kemudian menelepon Rosa dan memohon agar mencarikan pembeli lainnya karena dirinya punya utang di pondok pesantren untuk kegiatan muludan.

“Fahrul Rozi mengatakan ‘Bos, saya berharap besar sama bos, tolong saya untuk mencairkan barang ini (gula 35 ton dan truck Tronton Merk Hino warna Hijau Nopol BE 8640 ACU), karena saya kehabisan waktu untuk membayar ke pondok pesantren sebesar Rp75 juta untuk muludan’,” imbuhnya.

Rosa kemudian meminta Aziz agar mengupayakan kembali transaksi gula dengan Johan. Akhirnya Johan sepakat membeli dengan harga Rp245 juta dan menyuruh truk tersebut dibawa ke gudang Cikande. Setelah itu Boby sempat bilang kepada Rosa kalau truk itu ada korbannya tapi di situ Rosa tidak percaya dan menganggap Boby hanya bergurau.

Pada tanggal 21 September saat Rosa, Aziz, dan Hamdani mengecek truk muatan gula di gudang Cikande ternyata gula tersebut sudah tidak ada. Saat diberitahu kalau truk yang akan dijual kepada Johan sudah tidak ada, Boby kemudian marah besar.

Baca Juga :  KPK Saksikan Deklarasi Janji Kinerja dan Komitmen Bersama Kemenkumham Banten

Sehari kemudian, Rosa, Aziz, Hamdani, Fahrul Rozi, dan Boby pergi ke rumah terdakwa yang ada di Bandung. Rosa kemudian baru mendengar dari grup Whatsapp bahwa ada kejadian pembegalan truk di Jalan Tol Serang Banten dan ada foto Boby yang terpampang sebagai DPO.

“Terdakwa (Rosa) menanyakan terkait kebenaran dari kabar tersebut dan saksi Fahrul Rozi mengatakan bahwa benar saksi Fahrul Rozi bersama saksi Boby Nasution yang telah membunuh Supir tersebut, mendengar hal tersebut terdakwa sangat marah dan yerdakwa berkata kepada saksi Fahrul Rozi ‘Kalian gak punya otak, itu sopir ada anaknya yang menunggu kalian gak mikir ke sana’ dan saksi Fahrul Rozi tidak menjawab apa-apa dan terdakwa berkata kepada saksi Fahrul Rozi ‘pokoknya saya gak mau tau, Boby itu urusan kamu, terserah mau dibawa ke mana”, kemudian terdakwa bersama saksi Fahrul Rozi dan saksi Hamdani kembali menginap di Pom Bensin daerah Subang,” ujar Selamet.

Kata Selamet, para terdakwa sengaja berkeliling daerah Jawa Barat dengan berpindah-pindah tempat karena menghindari kejaran Polisi. Rosa juga kabur dari rumahnya karena tahu sudah menerima barang hasil kejahatan bersama Hamdani. Mereka kemudian berhasil ditangkap Polisi pada 29 September 2024.

Di berkas terpisah dengan terdakwa Wahyuni, diketahui bahwa Wahyuni ditelepon oleh seorang bernama Rinto dan menawarkan gula 35 ton tadi. Wahyuni kemudian menawarkan lagi kepada pembeli bernama Reva dengan harga Rp14,5 ribu per kilogram.

Truk muatan gula itu kemudian dibawa dari Balaraja Timur dan diserahkan kepada Reva. Wahyuni mengetahui kalau gula beserta truk itu merupakan hasil dari kejahatan.

“Terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 juta,” kata JPU Kejari, Youliana Ayu Rospita saat membacakan dakwaan.

Baca Juga :  Kejari Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasla 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News