KAB.SERANG – Seorang pelajar berinisial K (17) di Kabupaten Serang menjadi tersangka kasus pencabulan kepada seorang anak berusia 11 tahun. Baik pelaku dan korban statusnya masih di bawah umur.
Kejadian pencabulan itu terjadi pada 10 Desember 2024. Anak korban yang akan bermain ke rumah temannya ditelepon oleh anak pelaku bahwa ia akan menjemput anak korban dan mengajaknya ke suatu tempat.
Karena merasa takut dan tidak enak, anak korban lalu menerima ajakan tersebut karena sebelumnya belum pernah bertemu secara langsung. Di perjalanan anak korban yang masih ketakutan bertanya kepada anak pelaku ke mana tujuan mereka.
Namun, dijawab oleh anak pelaku bahwa anak korban tidak usah banyak tanya dan mengancam akan membakar kalau anak korban tidak mau ikut.
Anak korban lalu dibawa ke rumah teman anak pelaku yang masih berada di Kabupaten Serang. Di sana sudah ada beberapa teman anak pelaku yang kemudian meninggalkan anak korban dan anak pelaku berdua.
Di situ lah anak pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali kepada anak korban.
Usai kejadian tersebut, korban awalnya bercerita kepada temannya karena takut orang tuanya mengetahui. Tapi akhirnya orang tua anak korban tahu dan melaporkan kejadian itu ke Polisi.
“Orangtua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Serang,” kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Anak pelaku lalu diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya. Ia disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd