Beranda Hukum Gelapkan Dokumen Tanah, Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Dintuntut 1,5 Tahun

Gelapkan Dokumen Tanah, Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Dintuntut 1,5 Tahun

Mantan pejabat BPN saat akan menjalani sidang tuntutan di PN Serang. (Audindra/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang bernama Wismar Sawirudin dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Ia dinilai terbukti melakukan penggelapan dokumen tanah kikiit padjeg boemi nomor 410 di Kelurahan Tembong, Kecamatam Cipocok Jaya, Kota Serang yang membuat pemilik asli rugi Rp100 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wismar Sawirudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Kejati Banten, Mulyana saat membacakan tuntutan di depan Ketua Majelis Hakim, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya.

Wismar dinilai terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dalam pertimbangan mengenai keadaan memberatkan, Mulyana mengatakan, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit selama di persidangan.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Terdakwa sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan Mulyana mengatakan, perkara penggelapan itu bermula pada 2012 silam ketika R Yuli selaku ahli waris Siti Nyi R Mariam sedang memproses permohonan sertifikat tanah.

“Mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, untuk bidang tanah yang terletak di Persil 113 Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang seluas 20.920 m2,” kata Mulyana di Pengadilan Negeri Serang (PN), Kamis (31/10/2024).

Dokumen yang digunakan oleh Yuli untuk mengurus sertifikat yaitu satu bundel asli kikitir Padjeg Boemi nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam.

Berkas lalu diserahkan pada 29 November 2012 kepada pegawai BPN Kabupaten Serang. BPN kemudian mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah tersebut pada 28 Maret 2014.

Namun, BPN menerima surat keberatan dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin pada 26 Desember 2012 dan 28 Januari 2013.

Baca Juga :  Sah! PT Datong Lightway di Jawilan Buang Limbah B3 Sembarangan

“Perihal keberatan pengukuran yang dilakukan oleh R Yuli Yuliah terhadap tanah berdasarkan Kohir C.410, dan meminta peninjauan kembali atas kebijakan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang telah membatalkan permohonan Agus Fatah Yasin,” ucapnya.

Karena ada surat keberatan itu, terdakwa Wismar  sebagai Kasi hak atas tanah BPN meminjam dokumen asli kikitir dengan alasan untuk dilakukan pembandingan. Surat lalu difotokopi, tapi dokumen aslinya tidak pernah dikembalikan.

“Akibat perbuatan terdakwa Wismar Sawirudin tersebut, ahli waris Siti Nyi R. Mariam mengalami kerugian sekira Rp100 miliar atau di sekitar jumlah tersebut,” kata Mulyana.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News