SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Banten 2025.
Adapun besaran UMK 2025 di delapan kabupaten/kota berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 471 Tahun 2024 tentang penetapan UMK 2025.
Kabupaten Pandeglang Rp3.206.640,32
Kabupaten Lebak Rp3.172.384,09
Kabupaten Serang Rp4.857.353,01
Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00
Kota Tangerang Rp5.069.708,36
Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42
Kota Cilegon Rp5.128.084,48
Kota Serang Rp4.418.261,13
Adapun besaran UMSK 2025 di lima kabupaten/kota berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 472 Tahun 2024 tentang penetapan UMSK 2025.
Untuk formula UMSK yaitu, upah sektoral ditambah UMK 2025. Di mana, setiap besaran upah setiap sektor berbeda.
Adapun rincian besaran UMSK 2025 Kabupaten Serang dari dua sektor unggulan, yaitu:
1. Sektor Unggulan I, Rp5.024.353,02
2. Sektor Unggulan II sebesar Rp4.969.353,02
Adapun UMSK 2025 Kabupaten Tangerang:
1. Sektor IA sebesar Rp4.976.117,-
2. Sektor IB sebesar Rp4.951.117,-
3. Sektor II sebesar Rp4.941.117,-
4. Sektor IIIA sebesar Rp4.931.117,-
5. Sektor IIIB sebesar Rp4.921.117,-
Adapun UMSK 2025 Kota Tangerang:
1. Upah Minimum Sektoral 1 sebesar Rp5.424.587,95
2. Upah Minimum Sektoral 2 sebesar Rp5.272.496,69
3. Upah Minimum Sektoral 3 sebesar Rp5.221.799,61
4. Upah Minimum Sektoral 4 sebesar Rp5.171.102,53
Adapun UMSK 2025 Kota Tangerang Selatan:
1. Upah Sektor 1 sebesar Rp5.019.932,78
2. Upah Sektor 2 sebesar Rp5.004.752,66
Adapun UMSK 2025 Kota Cilegon:
1. Sektor/Kelompok IA sebesar Rp5.256.286,48
2. Sektor/Kelompok IB sebesar Rp5.256.286,48
3. Sektor/Kelompok II sebesar Rp5.230.646,48
4. Sektor/Kelompok III sebesar Rp5.179.2365,48
Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan, penetapan UMK dan UMSK 2025 sudah sesuai usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Hasilnya, sudah sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” kata Damenta saat ditemui usai audiensi dengan perwakilan buruh di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (17/12/2024).
Terkait aksi yang dilakukan buruh, Damenta menilai, hal itu merupakan bagian dari check and balance pemerintahan.
“Ya bagus, artinya check and balance jalan, kontrol pemerintah ada. Ya memang kewajiban kita (menetapkan UMK). Kalau nggak gini kita nggak tahu, regulasi yang kita buat sudah benar apa belum,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPD SPN Banten, Intan Indira Dewi memberikan apresiasi kepada Pj Gubernur Banten yang baru yang telah menandatangani SK penetapan UMK dan UMSK 2025.
“Ya, tadi sudah ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Banten untuk UMK dan juga UMSK tahun 2025. Jadi besarannya adalah untuk UMK untuk seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Banten itu sebesar 6,5 persen,” ucap Intan.
Meski begitu, kata Intan, penetapan UMK 2025 terdapat perbedaan dengan usulan beberapa kabupaten/kota.
“Ada beberapa perbedaan (usulan) dari Kota Tangerang, kemudian Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan,” katanya.
Intan juga menyoroti tiga daerah yang tidak mengusulkan UMSK yakni Kota Serang, Kabupaten Pandenglang dan Kabupaten Lebak.
Namun, pihaknya meminta Pemprov Banten untuk tetap menetapkan UMSK di tiga kabupaten/kota tersebut.
“Pemprov Banten harus mengeluarkan nominal ataupun besaran UMSK untuk Kota Serang, Pandeglang dan Lebak. Karena tiga daerah itu belum ada nominalnya,” ujar Intan.
Intan menambahkan, serikat pekerja juga meminta aturan UMK yang bisa dirundingkan dengan pengusaha.
“Kita ingin UMK ini harus diberlakukan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten,” tegasnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Usman Temposo