Beranda Peristiwa Tak Kebagian Kursi Saat Audiensi, Perwakilan Buruh Kabupaten Serang Walk Out

Tak Kebagian Kursi Saat Audiensi, Perwakilan Buruh Kabupaten Serang Walk Out

Ketegangan saat audiensi antara Pj Gubernur Banten dengan perwakilan buruh. (Iyus/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Ketegangan terjadi saat audiensi antara Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta dengan perwakilan buruh di Kantor Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (17/12/2024).

Hal itu lantaran sejumlah perwakilan buruh asal Kabupaten Serang tak mendapatkan kursi duduk di ruang rapat Gubernur Banten. Merasa tak diakomodir, sejumlah perwakilan buruh menarik mundur (walk out) dari audiensi.

“Ini koordinator, masa nggak kebagian kursi. Mending nggak usah (audiensi),” teriak salah satu buruh.

Namun, selang beberapa waktu, akhirnya perwakilan buruh Kabupaten Serang yang sempat melakukan aksi walk out kembali masuk mengikuti audiensi setelah dilakukan pendekatn persuasif oleh Pemprov Banten dan pihak kepolisian.

Seperti diberitakan, ribuan buruh berunjukrasa di depan Gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa (17/12/2024). Massa menuntut Penjabat (Pj) Gubernur Banten segera menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.

Berdasarkan pantauan, aksi unjukrasa dimulai sekira pukul 15.00 WIB. Massa aksi dari berbagai aliansi pekerja secara berduyun-duyun mendatangi KP3B.

Dengan sejumlah mobil komando, perwakilan buruh saling berorasi dan menuntut Pj Gubernur Banten segera mendatangi SK UMK 2025.

Pemerintah Pusat sendiri telah mengeluarkan SK terkait kenaikan besaran upah untuk 2025 yakni sebesar 6,5 persen.

Di sisi lain, delapan kabupaten/kota sudah menyerahkan usulan besaran UMK 2025. Dengan kata lain, penetapan UMK tinggal menunggu tandatangan dari Pj Gubernur Banten.

Ditemui di sela aksi, Ketua DPD SPN Banten, Intan Indira Dewi mengatakan, buruh meminta kenaikan UMK 2025 sebesar 11,56 persen.

“Kenaikan itu berdasarkan hasil survey KHL (kebutuhan hidup layak, red). Makanyaa kami meminta kenaikan sebesar 11,56 persen,” kata Intan.

Baca Juga :  Soal Penggusuran Hotel, PHRI: Anyer Sudah Salah Kaprah dari Awal

Untuk itu, lanjut Intan, pihaknya meminta kepada Pj Gubernur Banten untuk memperhatikan masukan buruh dalam penetapan UMK 2025.

Hingga berita ini diturunkan, audiensi antara Pj Gubernur Banten dengan perwakilan buruh masih berlangsung. Begitu juga aksi unjukrasa di depan gerbang KP3B.

Penulis : Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News