PANDEGLANG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pandeglang 2025 tinggal menunggu pengesahan Gubernur Banten. Di mana usulan besaran angka UMK 2025 sebesar Rp3,2 juta.
Diketahui, Dewan Pengupahan Kabupaten Pandeglang mengusulkan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen. Sehingga UMK Pandeglang naik sebesar Rp190.000 dari sebelumnya, Rp3.010.000 menjadi Rp3.200.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Muhamad Kabir mengatakan penetapan UMK 2025 tinggal menunggu pengesahan Gubernur Banten.
Di mana, sesuai hasil rapat yang dihadiri oleh APINDO, Serikat Pekerja, Disperindag, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi dan Badan Pusat Statistik disepakati jika UMK Pandeglang sebesar Rp3.200.000.
“Sebetulnya ini keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja dan dewan pengupahan kami wajib menjalankan,” kata Kabir saat dihubungi, Selasa (17/12/2024).
Kata Kabir, dalam rapat tersebut pengusaha dan serikat pekerja sempat memberikan beberapa argumen terkait kenaikan UMK Pandeglang. Namun, setelah dilakukan diskusi akhirnya semua paham terkait kondisi lapangan kerja di Pandeglang.
“Memang mereka (pekerja) ada argumen tetapi tidak menuntut karena memang perusahaan di Pandeglang tidak sama dengan Tangerang dan Cilegon, intinya serikat pekerja dengan APINDO sudah sepakat,” katanya.
Kabir menegaskan, bahwa hasil rapat ini harus disahkan terlebih dahulu oleh Gubernur Banten sebelum diberlakukan tahun depan. Dari informasi yang didapat jika pengesahan UMK 2025 akan dilakukan besok, Rabu (18/12/2024), oleh Pj Gubernur Banten yang baru.
“Karena penetapan ini harus ditetapkan oleh gubernur sebab semua kabupaten/kota harus disahkan oleh gubernur. Intinya jangan kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) harus lebih, saat ini UMP Rp2,9 juta,” tegasnya.
Kabir menegaskan, bagi perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai UMK yang telah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi langsung oleh pihak terkait.
“Yang jelas bukan oleh Disnakertrans. Kami ada bagian pengawasan jadi sifatnya hanya monitoring dan pembinaan saja. Kalaupun ditemukan tidak sesuai UMK kami hanya merekomendasikan saja ke bagian pengawas dan pengawas yang akan menindaklanjutinya,” tutupnya.
Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd