KAB. SERANG – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto, menyampaikan bahwa proses perumusan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2025 berlangsung Senin, (16/12/2024). Tim penyusun dan panitia tengah mempertimbangkan permohonan kenaikan yang diajukan oleh serikat pekerja dengan menyesuaikan kemampuan para pengusaha.
“Permohonan dari kawan-kawan serikat pekerja untuk kenaikan UMK tahun 2025 sedang dirumuskan. Panitia dan tim penyusun sedang mempertimbangkan permohonan yang disampaikan dan berupaya mengakomodir sesuai kemampuan pengusaha, nilainya berapa rupiah, itu sedang dirapatkan,” diungkapkan Rudi kepada BantenNews.co.id, pada Senin (16/12/2024).
Ia menekankan pentingnya perhitungan yang cermat agar kenaikan UMK tidak berdampak pada inflasi di daerah.
“Mudah-mudahan memenuhi ekspektasi dari kawan-kawan buruh. Perhitungannya harus detail, jangan sampai nanti bisa menaikkan inflasi daerah. Pertimbangan itu yang paling penting,” ungkapnya.
Rudi menegaskan bahwa pemerintah hanya berperan sebagai pengatur regulasi agar keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha tetap terjaga.
“Kita nggak bisa bantu apa-apa, tetapi kita memberikan dukungan melalui pertimbangan-pertimbangan supaya tidak memberatkan semua pihak. Teman-teman buruh senang, pengusaha tidak diberatkan. Pemerintah hanya mengatur regulasi di antara mereka saja,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rudi berharap kenaikan UMK nantinya tidak membuat pengusaha merasa terbebani sehingga memutuskan untuk memindahkan investasinya ke daerah lain yang memiliki UMK lebih rendah.
“Harapannya jangan sampai kenaikan UMK membuat pengusaha merasa terberatkan dan akhirnya pergi dari Kabupaten Serang. Mereka bisa saja memindahkan modal investasinya ke daerah yang UMK-nya lebih rendah,” tandasnya.
Penulis: Mg-Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi