Beranda Peristiwa Penertiban PKL Stadion MY Kota Serang, Pedagang Hanya Bisa Pasrah

Penertiban PKL Stadion MY Kota Serang, Pedagang Hanya Bisa Pasrah

Pedagang kaki lima di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, memindahkan kios. (Adef/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada Senin (16/12/2024) ini mulai menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.

Puluhan pedagang yang berada di dalam dan sekitar stadion terpaksa membongkar lapak mereka.

Deni, salah seorang pedagang kopi dan makanan ringan yang telah berjualan di stadion sejak 2016, hanya bisa pasrah menerima kebijakan tersebut.

“Yah, kita nurut saja. Saya kira tempat saya aman, ternyata tetap kena. Jadi terpaksa saya bongkar sendiri,” katanya.

Ia berharap, pemerintah dapat menyediakan lokasi baru yang layak bagi para pedagang yang terdampak.

Sementara Plt. Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bachdi menjelaskan penertiban ini dilakukan berdasarkan kesepakatan rapat bersama yang melibatkan pedagang, Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan warga sekitar pada Selasa (10/12/2024) lalu.

“Sementara ini, kami memindahkan pedagang ke lahan di belakang stadion, dekat area makam. Kami juga memfasilitasi penyediaan listrik resmi bagi mereka,” ujarnya.

Zeka menambahkan, pedagang yang berjualan di lahan milik PT KAI akan menunggu keputusan lebih lanjut.

“Kami telah bersurat kepada PT KAI terkait kewenangan lahan ini. Nantinya, lahan tersebut akan dijadikan taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, Pemkot Serang telah menganggarkan Rp2,3 miliar untuk merehabilitasi Stadion Maulana Yusuf. Termasuk membangun taman olahraga dan kios untuk para pedagang.

Namun, pembangunan kios ini baru akan dilakukan setelah proses hukum terkait lahan dinyatakan inkrah.

“Pembangunan kios ini nantinya akan dikelola sesuai aturan. Pedagang hanya perlu membayar retribusi yang telah ditetapkan, yaitu Rp85.000 per meter,” kata Zeka.

Baca Juga :  Banjir Rob Terjang Pemukiman Muara Tangerang, Rumah Kades Ikut Terendam

Ia memastikan, aturan tersebut tidak akan memberatkan pedagang. Namun tetap memberikan kontribusi pada pendapatan daerah.

Berdasarkan data Disparpora, terdapat 254 PKL yang berjualan di dalam maupun sekitar stadion. Pedagang ini terdiri dari berbagai tipe, mulai dari yang menyediakan layanan makan di tempat hingga takeaway.

Pemerintah berencana memusatkan lokasi pedagang untuk mengurangi kesan semrawut. Kemudian, lanjut Zeka, terkait masalah listrik ilegal yang sering digunakan oleh pedagang.

“Kami telah meminta PLN untuk mencabut sambungan listrik yang tidak resmi. Sebagai gantinya, kami akan mengajukan pemasangan listrik resmi agar pedagang bisa membayar langsung ke PLN sesuai aturan,” jelasnya.

Dengan adanya penertiban ini, Pemkot Serang berharap tercipta lingkungan stadion yang lebih tertata, sekaligus memberikan fasilitas yang layak bagi para pedagang.

“Bagaimanapun, kami tidak boleh menghilangkan keberadaan pedagang ini. Mereka tetap perlu difasilitasi dengan cara yang sesuai aturan,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturrohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News