LEBAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak bersama perwakilan buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengadakan rapat penetapan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak 2025.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, perhitungan UMK tahun 2025 menggunaka Permenaker RI 16 Tahun 2025. Maka kenaikan UMK tahun 2025 sebesar Rp3.172.384,39 dari Rp2.978.764,69 atau naik sebesar Rp193.619,70.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen mengatakan, jika usulan kenaikan 6,5 persen tersebut tidak bisa menjawab kebutuhan spesifik regional di Kabupaten Lebak.
“Rapat yang dilaksanakan sangat alot, kita mengacu kepada aspirasi kawan-kawan yang menginginkan nilai UMK lebih daripada keputusan Pak Presiden,” kata Uwen kepada awak media, Sabtu (14/12/2024).
Ia mengungkapkan, secara aklamasi mungkin kita kalah, tapi nilainya ada sedikit kesamaan.
“Jadi ini yang akan menjadi sebuah pertimbangan Pj nanti,” ujarnya.
Sementara Plt Kepala Disnaker Lebak, Yosep Mohamad Holis menyampaikan, dari hasil rapat, pemerintah bersama buruh sudah menyepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Kenaikan tersebut merupakan usulan dan kesepakatan bersama.
“Kesimpulan dari hasil rapat pleno penetapan UMK 2025 ini disepakati bahwa kita menetapkan UMK 2025 Kabupaten Lepak sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024 yaitu UMK 2024 plus kenaikan 6,5 persen dari UMK 2024,” ucapnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd