SERANG – Dalam rangka mengkondusifkan pergantian tahun baru 2019, petugas gabungan Polda Banten, BNNP Banten, POM TNI merazia sejumlah tempat hiburan malam di Kota Cilegon, Sabtu Malam (30/12/2018).
Dalam razia tersebut dua pengunjung asal Serang positif menggunakan narkotika.
Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan sebanyak 60 personel petugas gabungan menyisir 6 lokasi hiburan malam di Kota Baja tersebut.
Sebanyak 92 orang terdiri dari 55 laki-laki dan 37 perempuan terjaring dan dilakukan tes urine.
Hasilnya, dua diantaranya positif mengkonsumsi Metafetamin. Pekerja swasta asal warga Serang itu berinisial LD (21) dan AH (25).
Selanjutnya pengunjung yang diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkoba tersebut dibawa ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami harap razia ini membuat jera masyarakat agar tidak mengkonsumsi narkoba,” ujarnya. (Dhe/Red)