SERANG – Rudy Setiadi (56) dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dirinya terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp428 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudy Setiadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin saat membacakan vonis di PN Serang, Kamis (12/12/2024).
Rudy dinilai terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sebelumnya, Rudy dituntut 3 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU mengatakan akan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata Rudy.
Diketahui sebelumnya, Rudy merupakan pemilik PT Bara Bumi Berkah yang berlokasi di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Perusahaan itu bergerak di bidang pertambangan pasir besi, batu besi, batu bara, dan mineral.
Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (9/10/2024) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita dalam dakwaan mengatakan mulanya pada Januari 2020 lalu.
Di mana, terdakwa Rudy dikenalkan oleh rekannya bernama Gunadi kepada investor batu bara bernama Ngasidjo Ahmad. Setahun kemudian, ketiganya sepakat bekerja sama dengan struktur, Ngasidjo dan Gunadi sebagai investor dan Rudy sebagai pelaksana.
“Saksi Ngasidjo dan saksi Gunadi memberikan modal senilai Rp1 miliar yang kemudian disepakati adanya pembagian hasil setelah dipotong biaya operasional 60 persen untuk saksi Ngasidjo dan 40 persen untuk saksi Gunadi, sedangkan untuk terdakwa 40 persen,” kata Youliana.
Ketiganya lalu membuat perjanjian jika Rudy membuat penjualan, maka wajib dilaporkan harga penjualannya kepada Ngasidjo dan Gunadi terlebih dahulu. Setelah keduanya menyetujui maka Rudy baru bisa melakukan transaksi.
Lalu pada tanggal 3,7,12, dan 25 April 2022, dari laporan penjualan batu bara diketahui ada transaksi jual beli. Tapi, saat dilakukan pengecekan rekening operasioanal, uang hasil penjualan tersebut tidak masuk ke rekening.
Pada 3 April ada transaksi dengan pembeli bernama Indra sebesar Rp63 juta, 7 April transaksi dengan Eman sebesar Rp57,6 juta, 11 April transaksi dengan PT DBS sebesar Rp64,5 juta, dan 25 April transaksi dengan Narto sebesar Rp243 juta.
“Pihak perusahaan kemudian menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa menagkui benar ada penjualan tersebut dan benar tidak disetorkan ke rekening operasional yang telah disepakati,” ujar Youliana.
Akibatnya, Gunadi dan Ngasidjo alami kerugian sebesar Rp428 juta.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd