Beranda Peristiwa Bea Cukai Merak : 6,9 Juta Batang Rokok Selundupan Tak Bisa Dimusnahkan

Bea Cukai Merak : 6,9 Juta Batang Rokok Selundupan Tak Bisa Dimusnahkan

Danlanal Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman (tengah) saat ekspos. (Maulana/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Sebanyak 6,9 juta batang rokok dengan pita cukai tidak sesuai yang berhasil digagalkan penyelundupannya oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) Banten (Lanal Banten) tidak bisa dimusnahkan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasubsi Penindakan Bea Cukai Merak, Charles Stiven saat konferensi pers di Mako Lanal Banten, Rabu (11/12/2024) kemarin.

Menurutnya, jutaan batang rokok dengan pita cukai tidak sesuai tidak dapat dimusnahkan lantaran hal itu hanya berupa pelanggaran administrasi yang dikenakan sanksi denda.

“Kalau kaya gini gak bisa kita musnahkan karena kalau misalnya pabriknya mau bayar, otomatis langsung kita balikin karena dia kan bayar, berarti itu haknya, kecuali itu rokok polos,” ungkap Charles kepada wartawan.

Charles menyampaikan, sejatinya jutaan batang rokok yang termuat dalam 436 kardus dengan rincian 3.488 bal, 34.880 slop, dan 348.800 bungkus itu telah resmi. Hanya saja, terdapat ketidaksesuaian pada pita cukai dan jumlah batang yang tertera.

“Ini jenis rokok yang sebenarnya kalau dibilang ini sudah resmi karena dia sudah melakukan pembayaran pajak cukainya, namun tidak sesuai. Di sini sudah jelas SKT (sigaret kretek tangan-red) tapi seharusnya SKM (sigaret kretek mesin). Kemudian di sini jumlah batang berbeda, dari selisih itu nanti yang akan dikenakan pembayaran sanksi administrasinya dan itu diatur oleh Undang-undang,” ujarnya.

Meski begitu, Charles mengaku pihaknya akan menindaklanjuti atas peristiwa penyelundupan jutaan batang rokok dengan pita cukai tidak sesuai tersebut kepada Bea Cukai yang menaungi pabrik rokok tersebut.

“Kami akan mendalami terkait pitanya juga, keaslian, dan legalitasnya. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Bea Cukai yang membawahi pabrik yang kalau gak salah di Jawa Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.

Baca Juga :  Survei LSI Sebut Warga Banten Cenderung Toleran pada Gratifikasi

Sebagai informasi, penggagalan penyelundupan jutaan batang rokok dengan pita cukai tidak sesuai yang termuat dalam truk tronton hijau dengan nomor polisi B 9731 UXX itu dilakukan di area SPBU Cikuasa, Kota Cilegon oleh tim dari Lanal Banten.

Saat penggagalan, sopir dan kernet truk tidak ditemukan di lokasi oleh petugas dari Lanal Banten. Rokok-rokok tersebut rencananya akan diselundupkan ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak.

Penulis: Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News