Beranda Politik 3 Anggota Badan Adhoc Meninggal Selama Pilkada 2024 di Banten

3 Anggota Badan Adhoc Meninggal Selama Pilkada 2024 di Banten

Petugas KPPS mengawal proses pemungutan suara di TPS 10. (Iyus/bantennews)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mencatat tiga orang anggota bafan adhoc yang meninggal dunia pada Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Banten.

Adapun rinciannya, satu orang anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan dua orang merupakan petugas ketertiban atau linmas.

Berdasarkan data yang diperoleh KPU Banten, anggota badan adhoc yang meninggal yaitu,  M. Rizki Ramadhan petugas KPPS asal Kabupaten Tangerang, Yusilah Hendradinata letugas ketertiban TPS asal Kabupaten Tangerang dan Munalih petugas ketertiban TPS asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Komisioner KPU Banten Kordiv Sumberdaya Manusia (SDM), M. Ali Zaenal Abidin membenatkan ada tiga anggita badan ashoc yang meninggal pada Pilkada 2024 di Provinsi Banten.

Pihaknya juga memastikan, ketiga petugas yang meninggal tersebut sudah terkafer Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“KPU Banten audah menganggarkan di hibah, bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, (anggota adhoc) yang meninggal dunia sudah dikafer oleh BPJS,” kata Ali, Senin (9/12/2024).

Ali menuturkan, ketiga anggota badan adhoc yang meninggal dunia bukan saat menjalankan tugas pada saat pemungutan dan penghitungan suara.

“Yang meninggal bukan di hari pemungutan dan penghitungan suara. Mereka kelelahan, lalu dirawat di rumah sakit. Jadi ada yang meninggal di tanggal 29 Novembwr dan 30 November. Artinya dua hari setelah hari-H,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, untuk anggota badan adhoc yang sakit berjumlah dua orang di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah dari laporan teman-teman kabupaten/kota, mereka juga sudah sembuh dan kembali ke rumah. Dan yang pasti juga terlayani oleh BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Saat ditanya nominal BPJS yang diterima oleh badan adhoc yang meninggal, Ali mengaku hal itu merupakan kewenangan BPJS.

Baca Juga :  KPU Akui Surat Suara Pilkada Pandeglang Belum Dicetak

“Saya kurang tahu nominalnya. Itu (kewenangan) BPJS,” ujarnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : TB Ahmad Fauzi

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News