Beranda Hukum Saksi Sebut PKS Stadion Maulana Yusuf Tanpa Kajian

Saksi Sebut PKS Stadion Maulana Yusuf Tanpa Kajian

Sidang lanjutan kasus korupsi lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Persidangan kasus dugaan korupsi lahan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, terus berlanjut. Bahkan, terkuak fakta bahwa perjanjian kerja sama (PKS) sewa antara Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang dan pihak ketiga tanpa melalui proses kajian.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Olahraga pada Disparpora Kota Serang, Muhammad Nafis saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (5/12/2024).

Dalam persidangan itu, Nafis menyebut jika PKS sewa lahan yang ditandatangani mantan Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata dengan keponakan mantan Walikota Serang tanpa melalui kajian.

Selain Nafis, JPU Kejari Serang juga menghadirkan Bendahara Penerimaan Disparpora, Iris Herga Agustina dan Antonius selaku perwakilan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Dalam sidang Nafis mengatakan, kalau sebelum adanya penandatangan kerja sama, dirinya sempat berdiskusi dengan terdakwa Sarnata bahwa PKS itu harus dibahas terlebih dahulu bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kota Serang.

Kemudian sempat terjadi diskusi dengan TKKSD mengenai bentuk PKS yang diajukan oleh terdakwa Basyar Alhafi. Di situ juga dibahas mengenai jangka waktu dan luasan lahan yang akan disewakan.

Namun, belum ada keputusan mengenai PKS dari Basyar bisa ditindaklanjuti atau tidak, Nafis mengaku, pada tanggal 15 Juni 2023 dirinya baru mendapatkan surat disposisi dari Sarnata. Namun, sehari kemudian PKS sudah ditandatangani oleh kedua terdakwa.

“Belum ada pembahasan pada waktu itu, saya mengetahui (sudah ditandatangani). Saat Basyar Alhafi datang ke ruangan saya membawa PKS yang sudah ditandatangani di atas meterai,” kata Nafis di depan Majelis Hakim yang dipimpin Mochamad Ichwanudin.

Nafis mengaku, dirinya tidak mengetahui isi PKS tersebut. Hal itu karena Basyar hanya menunjukkan surat PKS dan enggan menunjukkan isinya kepadanya.

Baca Juga :  Dikeluhkan Warga Satlantas Polres Pandeglang Tindak Truk ODOL

Ia juga mengaku, sempat mendatangi Sarnata di ruang kerjanya untuk mempertanyakan perihal PKS bisa ditandatangani, padahal belum ada pembahasan lebih lanjut. Lebih lanjut, Nafis menuturkan, jika dirinya juga diperintahkan Sarnata untuk mengejar Basyar dan mengambil PKS tersebut.

Masih kata Nafis, seharusnya PKS itu dibuat 4 rangkap, tapi setau dirinya PKS yang dipegang oleh Basyar hanya satu rangkap. Kemudian pihak ketiga juga seharusnya sudah membayarkan terkait nilai sewa ke kas daerah dua hari sebelum PKS ditandatangani. Tetapi, Basyar belum menyetorkan jumlah sewa tersebut.

Dari luasan lahan 5,689,83 m2 yang harusnya disewa, Nafis mengatakan, kalau Basyar hanya ingin menyewa seluas 1000 m2 saja. Tapi, pihak Pemkot merasa harus seluruh luas lahan yang disewa.

“Karena merasa PKS sudah ditandatangani maka pihak ketiga mungkin merasa berhak atas yang mereka ajukan,” imbuhnya

Nafis juga mengatakan, Sarnata mengakui kalau penandatanganan PKS itu merupakan kesalahan. Padahal dirinya yang sempat disuruh untuk mengkaji terlebih dahulu PKS tersebut.

Dirinya juga mengaku sempat berkoordinasi dengan mantan Walikota Serang, Syafrudin.

“Pa Wali bilang harus sesuai prosedural harus MoU dulu dengan Walikota dulu,” terangnya.

Saksi selanjutnya, Antonius mengatakan, kalau kantornya dapat permintaan dari BPKAD Kota Serang untuk melakukan penilaian tanah kosong seluas 5,689,83 m2 di Stadion MY. Hasilnya adalah nilai sewa per tahunnya sebesar Rp483,6 juta.

“Prosesnya kami menggunakan data pasar terhadap lahan kosong di sekitar lokasi,” kata Antonius.

Saksi ketiga, Iris Herga mengatakan, dirinya sempat mengetahui ada uang masuk ke rekening Disparpora pada bulan April 2023 sebesar Rp7 juta. Awalanya ia bingung uang itu dari siapa tapi belakangan diketahui uang tersebut dari Basyar Alhafi.

Baca Juga :  Kejari Serang Terima Berkas Pelimpahan Tahap 1 Kasus Nikita Mirzani

“Uang masuk itu secara sistem langsung masuk ke kas daerah melalui rekening Disparpora,” kata Iris.

Saat diberi waktu oleh hakim untuk menanggapi keterangan para saksi, Basyar mengatakan sebetulnya pada 16 Juni 2023 saat penandatanganan PKS itu, dirinya ditelepon oleh Nafis agar datang ke kantor Disparpora.

“Setelah saya datang di ruangan, ada Pak Hasnam, Pak Nafis, dan salah satu staff Disparpora sedang mau ngeprint draft PKS tersebut,” ujar Basyar.

Keterangan Basyar langsung disanggah oleh Nafis yang mengatakan pernyataan tersebut tidak benar.

“Tidak benar saya menelepon yang mulia,” jawab Nafis.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News