Beranda Hukum Didakwa Kasus Penipuan, Wanita di Serang Ditahan Sambil Membawa Bayi 7 Bulan

Didakwa Kasus Penipuan, Wanita di Serang Ditahan Sambil Membawa Bayi 7 Bulan

Ilustrasi. (Net)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Wanita bernama Siti Nazia (38), asal Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, harus menjadi pesakitan lantaran terlibat kasus penipuan. Ia juga harus mempertanggungjawabkan aksinya di depan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ironisnya, baik saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang sambil membawa anaknya yang masih berusia tujuh bulan, lantaran harus diberi ASI.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Chika Panji Ardiansyah membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, bayi tersebut baru masuk selang sehari setelah sang ibu ditahan di rutan.

Bayi tersebut diizinkan masuk karena Siti sempat depresi karena tidak bisa bertemu anaknya. Pertimbangan tersebut yang kemudian sang anak diperbolehkan masuk bersama ibunya.

“Secara aturan itu hak tahanan tersebut, karena berdasarkan undang-undang permasyarakatan tahanan memiliki hak ketika membawa anak diperbolehkan sampai umur 3 tahun,” kata Panji kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Panji juga mengatakan, kalau pihak rutan sudah mematuhi aturan mengenai adanya bayi di dalam tahanan. Bayi itu kerap diberi makan bubur sebagai pendamping ASI.

“Kami ada dokter untuk cek kesehatan, kita pantau terus kesehatan bayi tersebut,” imbuhnya

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Serang, Mochamad Ichwanudin mengatakan, belum mengatahui informasi tersebut. Padahal pada sidang perdana yang digelar pada Selasa (3/12/2024) kemarin, Siti diketahui juga membawa anaknya ke PN Serang.

“Kami belum ada info dimaksud,” kata Ichwan saat dihubungi via pesan WhatsApp kepada BantenNews.co.id

Dalam dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang nomor perkara 860/Pid.B/2024/PN SRG, disebutkan bahwa Siti Nazia didakwa melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Siti mengajak berbisnis saksi Widyawati berupa jual beli barang-barang elektronik dan emas.

Baca Juga :  Hati-hati Modus Penipuan Pesan WA Tilang Elektronik

Siti menawarkan keuntungan 20% kepada Widyawati. Setelah percaya, Widyawati lalu menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada Siti dengan cara mentransfer sebanyak empat kali dengan nominal Rp5 juta dan Rp10 juta.

“Kemudian saksi Widyawati meminta keuntungan kepada terdakwa sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa sebesar 20 persen setiap bulannya namun terdakwa tidak memberikan keuntungan dengan alasan yang tidak jelas dan terdakwa selalu menghindar dari Saksi Widyawati dengan cara berpindah pindah tempat tinggal,” tulis dakwaan.

 

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News