Beranda Peristiwa BPJS Ketenagakerjaan Serang Putus Kontrak Pihak Ketiga Usai Tolak Klaim Jaminan Warga

BPJS Ketenagakerjaan Serang Putus Kontrak Pihak Ketiga Usai Tolak Klaim Jaminan Warga

Ilustrasi - foto istimewa.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagkerjaan Serang memutus kerja sama dengan pihak ketiga yaitu Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), agen pencari kepesertaan BPJS.

Pemberhentian kerja sama itu terjadi setelah salah satu ahli waris peserta BPJS yang mendaftar melalui PERISAI, Jubaedi, warga Kampung Cigabus, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang ditolak klaim BPJS-nya karena alasan orangtuanya daftar saat dalam keadaan sakit dan tidak bekerja. Padahal, saat mengajukan jaminan tersebut orangtua Jubaedi dalam keadaan sehat. BPJS juga menerima pendaftaran tersebut dan ia rutin membayar iuran tiap bulan.

Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Sabastian mengakui bahwa selain Jubaedi, memang ada keluhan serupa terkait klaim JKM. Ia mengatakan kalau BPJS sama sekali tidak melanggar prosedur apapun terkait penolakan klaim Jubaedi.

Karena atas klaim tersebut, BPJS katanya sudah melakukan verifikasi dan cek kasus Jubaedi. Hasilnya, menurutnya, Jubaedi didaftarkan oleh PERISAI namun kemudian setelah membayar iuran pada bulan pertama, peserta tidak melakukan pembayaran iuran selama tiga bulan berturut-turut yakni pada April, Mei dan Juni 2024.

Otomatis, lanjut Sabastian, keanggotaan orangtua Jubaedi nonaktif. Setelah itu, pada bulan Juli 2024, orangtuanya kembali membayar iuran. Pada saat itu, kata Sabastian, orangtua Jubaedi sudah tidak bekerja dan dalam keadaan sakit.

“Atas pembayaran kembali itu disebut sebagai pendaftaran pertama kali hitungannya. Nah, saat didaftarkan kembali ternyata itu dia (orangtua Jubaedi) tidak bekerja sesuai hasil cek kasus tadi. Karena kan BPJS itu melindungi tenaga kerja nah mana kala itu bukan tenaga kerja kita tidak boleh membayarkan itu amanat dari Undang-Undang,” kata Sabastian kepada BantenNews.co.id, Selasa (3/12/2024) kemarin.

Sabastian juga mengatakan bila pihaknya tidak pernah tidak membayarkan klaim peserta yang sesuai persyaratan saat mengajukan klaim.

Baca Juga :  Monyet yang Resahkan Warga Cigadung Berhasil Ditangkap

“Kami menolak itu ga salah loh, masyarakat banyak yang sudah kita bayarkan mana kala sesuai dengan ketentuan. Tidak semua yang membayar (premi) itu berhak, itu yang harus dipahami,” imbuhnya.

Sabastian juga mengatakan bahwa terkait PERISAI sudah ada beberapa yang diputus kontrak kerjasamanya. Ia tidak merinci berapa pihak ketiga yang sudah diputus kontrak oleh BPJS.

Pihaknya juga sudah sempat mencari PERISAI yang mendaftarkan Jubaedi sebagai anggota BPJS, tapi saat didatangi ke kediamannya yang bersangkutan tidak bisa ditemui dengan berbagai alasan.

“Ada beberapa yang sudah diputus kontrak kerjanya. Udah upaya (evaluasi) pasti,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa Jubaedi memang sempat bertemu dengan dirinya. Saat itu ia menjelaskan bahwa memang klaimnya tidak bisa diterima dengan alasan-alasan tadi dan hasilnya sudah final.

“Tanggungjawab kami besar loh, harus dipahami. Ini keuangan negara,” tuturnya.

Saat ditanya mengenai premi Jubaedi apakah bisa kembali atau tidak, Sabastian menjelaskan bahwa ketentuannya JKM sebagai jenis asuransi tidak bisa mengembalikan premi yang sudah dibayarkan. Ia mengatakan produk BPJS ada yang bersifat seperti tabungan dan asuransi.

Contoh produk BPJS yang preminya bisa cair kata Sabastian adalah Jaminan Hari Tua (JHT) karena bentuknya merupakan tabungan. Sedangkan JKM merupakan asuransi murni. Bahkan kelebihan pembayaran JHT juga dijamin bakal dikembalikan.

“Kalau ketentuannya (Premi JKM) sih tidak,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Jubaedi mengakui bahwa dirinya memang sempat bertemu dengan Sabastian. Di sana ia memang sudah diberitahu bahwa klaimnya sudah final tidak bisa dicairkan. Ia juga bahkan mengatakan sempat disarankan untuk menggugat PERISAI.

“Saya bilang saya mah ga mau tau soal PERISAI, setau saya pokoknya bayar iurannya ke BPJS,” kata Jubaedi kepada BantenNews.co.id.

Baca Juga :  Cerita Warga Taktakan Ditolak BPJS Saat Klaim Jaminan Kematian Orangtuanya

Dirinya juga menampik pernyataan BPJS kalau orangtuanya sempat berhenti membayar beberapa bulan. Hal itu kemudian yang jadi salah satu alasan BPJS menolak klaim Jubaedi sebagai ahli waris. Ia juga sempat menghubungi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang, Ahmad Fatoni untuk meminta bantuan, tapi pesannya katanya hanya dibalas sekali dan tiap ditelepon tidak pernah diangkat.

“Itu sangat lucu kalau memang ngomong seperti itu (ucapan soal sempat terhenti pembayaran) saya kalau dicek ya mungkin masih ada buktinya. Saya selalu diwanti-wanti oleh almarhum ibu untuk jangan lupa bayar iuran karena dibayarkan lewat BCA. Belum pernah lewat tiga bulan ga bayar kalau sebulan mungkin pernah, saya pastikan tidak ada itu berhenti bayar,” imbuhnya.

Jubaedi mengatakan akan terus memperjuangkan haknya. Ia merasa sudah memenuhi semua persyaratan dengan benar. Bahkan, bila BPJS mengembalikan premi yang sudah dibayarkan pun, dirinya mengatakan akan menolak.

Dirinya mengaku siap jika harus menempuh jalur pengadilan. Dirinya akan mengajak warga lainnya yang juga mengalami nasib serupa. Ia berharap agar BPJS dapat memperbaiki sistem pelayanannya dan tidak merugikan masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta.

“Saya ga akan mundur sedikitpun, saya bakal maju,” pungkasnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editir: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News