Beranda Hukum Dituntut Hukuman Mati, Kakak Adik Kurir Narkoba Minta Divonis Ringan

Dituntut Hukuman Mati, Kakak Adik Kurir Narkoba Minta Divonis Ringan

Keduabterdakwa kurir narkoba usai menjalani sidang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Kakak beradik bernama Faisal Rona dan Fazil Amir, pengedar narkoba yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cilegon, meminta majelis hakim agar tidak menjatuhkan vonis seperti tuntutan JPU. Dua warga asal Kota Padang, Sumatera Barat itu beralasan  bahwa bukti narkoba jenis sabu seberat dua kilogram seharusnya tidak sampai hukuman mati.

Selain Faisal dan Fazil, rekannya  bernama Syahrun Anwar, asal Aceh juga dituntut hukuman mati. Mereka menyampaikan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhamad Thoriq.

Dalam pembelaannya, Thoriq mengakui bahwa kliennya memang terbukti bersalah karena menjadi kurir narkoba. Tapi, ia berdalih narkoba tersebut merupakan milik DPO bernama Asmuni.

“Jadi terhadap perbuatan yang dilakukan para terdakwa, saya selaku penasihat hukum menilai lebih tepat dikenakan tuntutan yang se adil-adilnya. Bukan seperti yang dituntut jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati,” kata Thoriq saat membacakan pledoi depan ketua majelis hakim, Hendri Irawan, Kamis (28/11/2024).

Tuntutan JPU, dinilai Thoriq tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Barang bukti yang ‘hanya’ dua kilogram sabu juga dianggap tidak cukup untuk menghukum para terdakwa dengan pidana mati. Tuntutan itu menurutnya sangat tidak mencerminkan rasa keadilan.

Thoriq memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan ringannya karena para terdakwa juga sudah menyesali perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga yang harus dibiayai.

“Memohon kepada ketua majelis hakim dan anggota bisa memberikan hukuman seringan-ringannya kepada para terdakwa. Apabila majelis berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya,” ujar Thoriq.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Dikeluhkan Warga, Permahi Banten Pertanyakan Penanganan Kasus Galian C di Munjul

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU Kejari Cilegon, Febby Febrian Arip Mulyana, Kamis (21/11/2024).

Untuk hal memberatkan, JPU menilai perbuatan ketiganya bertentangan dengan program pemerintah dalam membasmi peredaran narkotika, lalu mereka juga kedapatan membawa sabu dengan jumlah besar.

”Selain itu, terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dan tidak ada hal-hal yang meringankan,” ujarnya.

Usai tuntutan dibacakan, terdakwa Faisal tampak kaget dan sempat mengalami sesak nafas hingga dibantu oleh petugas PN Serang. Hakim bahkan sempat menghentikan sementara jalannya persidangan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Fazil dan Syahrun tidak bisa menahan tangisnya. Keduanya tampak berusaha juga membantu Faisal walau sambil menangis. Faisal bahkan harus dibawa menggunakan kursi roda saat masuk ke mobil tahanan.

Dalam dakwaan yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Serang, dijelaskan bahwa perkara tersebut dimulai pada 21 April 2024 lalu.

Faisal yang saat itu berada di rumahnya di Komplek Pemda, Kelurahan Padang, Kecamatan KotoTangah, Kota Padang dihubungi Asmuni ( Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket seberat kurang lebih lima kilogram di daerah Medan dan Tanjung Balai.

Besoknya, Faisal mengajak adiknya Fazil untuk mengambil narkoba di Medan, Sumatera Utara. Di lokasi

Pada 22 April 2024, Faisal mengajak adiknya Fazil untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Medan Provinsi Sumatera Utara. Sesampainya di sana, Faisal diminta untuk mengambil 2 paket sabu seberat 2 kilogram di belakang Rumah Sakit Adamalik yang di simpan di bawah gardu Listrik.

Faisal lalu menghubungi Syahrun Anwar agar membantunya mengantarkan narkoba itu ke Jakarta.

Baca Juga :  Nenek di Pandeglang Diduga Gasak Uang Tetangga Hingga Puluhan Juta

Pada 26 April 2024, Syahrun mengantarkan narkoba itu ke Jakarta menggunakan pesawat. Agar tidak ketahuan oleh petugas ia mengemas narkoba tersebut ke dalam sepatu dan badannya. Pembagiannya yaitu, satu paket ukuran besar dan empat paket ukuran kecil dibawa oleh Faisal, 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Fazil Amir dan 1 paket ukuran sedang dibawa oleh Syahrun.

Saat sampai di Jakarta, ketiganya menginap di hotel IBIS STYLES lantai 9 kamar 9417 Manga Dua Square Jalan Gunung Sahari, Ancol, Jakarta Utara. Di dalam hotel, paket sabu digabungkan untuk diserahkan kepada Abdullah (DPO). Namun ketika dihubungi, Abdullah meminta sabu dibawa ke dekat Indomaret tak jauh dari hotel. Akan tetapi Faisal khawatir dan merubah lokasi penyimpanan di bawah jembatan depan hotel.

Ketiganya lalu ditangkap oleh polisi pada 30 April 2024 di kamar hotel tempat mereka menginap. Polisi mengamankan empat plastik bening berisi sabu, lalu dua paket berukuran besar dan 6 paket berukuran kecil seberat kurang lebih dua kilogram.

 

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News