Beranda Hukum Aniaya Keponakan Hingga Tewas, Pria di Serang Divonis 6,5 Tahun Penjara

Aniaya Keponakan Hingga Tewas, Pria di Serang Divonis 6,5 Tahun Penjara

Ilustrasi - Foto istimewa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan kepada Dede Mulyana (44). Ia merupakan paman dari Diki Hermawan (29) yang tewas karena dianiaya saat Dede mabuk.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan 6 Bulan,” tulis putusan Nomor 641/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman resmi putusan Mahkamah Agung, Selasa (26/11/2024).

Dede dinilai terbukti melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Vonis dibacakan pada Rabu (20/11/2024) oleh ketua majelis hakim, Arief Adikusumo bersama hakim anggota Yuliana dan Mochamad Ichwanudin.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Dede dengan pidana penjara selama 7 tahun. Dalam pertimbangan mengenai hal memberatkan, hakim menilai perbuatan Dede meresahkan masyarakat dan menyebabkan keponakannya Diki Hermawan meninggal Dunia.

Sedangkan untuk keadaan meringankan, ia bersikap sopan dan kooperatif saat memberikan keterangan di persidangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tulis putusan.

Dalam dakwaan sebelumnya, dijelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 9 Juni lalu di Lingkungan Jiwantaka, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Dede yang merupakan juru parkir Union Fitness pada hari itu sekitar pukul 17.30 WIB sedang minum minuman beralkohol bersama teman-temannya. Ia lalu diajak makan bersama di lokasi kejadian. Di sana sudah ada Diki bersama teman-temannya.

“Terdakwa yang sedang dalam keadaan mabuk mengatakan hal-hal yang tidak jelas sembari menantang beberapa orang yang ada di tempat kejadian,” kata JPU Kejari Serang, Siddiq saat membacakan dakwaan, Selasa (24/9/2024)

Diki kemudian berinisiatif memanggil ayahnya, Herman JB yang juga kakak kandung terdakwa. Sekitar pukul 21.30 WIB Herman tiba dan mencoba menenangkan sang adik yang mulai meresahkan. Herman meminta Dede untuk berhenti karena perilakunya membuat malu.

Baca Juga :  Ratusan Kader PDI Tuntut Polres Tangsel Tangkap Pembakar Bendera Banteng

“Terdakwa Dede menjawab ‘biarin saya tidak takut’ pada saat itu saksi Saleh Wiguna alias Igun bersama saksi M.Ichsan Aulia alias Iceng bersama beberapa warga lainnnya melerai dan memegang terdakwa agar tidak mengamuk,” ujar Siddiq.

Dede lalu menampar kakaknya Herman dengan keras. Melihat itu, Diki spontan mencoba melerai. Tapi Dede kepalang gelap mata dan langsung mencekik Diki sambil mendorongnya ke tembok. Saat coba dilerai, Diki kemudian dipukul di bagian ulu hati dan rahang oleh terdakwa.

“Korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” imbuhnya.

Teman dan keluarga Diki kemudian melarikannya ke Puskesmas Singandaru. Naas, Diki dinyatakan sudah tidak bernyawa saat tiba di Puskesmas. Tidak lama, terdakwa Dede juga diamankan oleh Kepolisian Polresta Serang.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News