SERANG – Memasuki masa tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Banten 2024. Penertiban itu dilaksanakan pada, Minggu (24/11/2024), sekira pukul 00:00 WIB.
Selain KPU, proses penertiban yang dilakukan di Jalan Raya Serang-Jakarta, Pakupatan, Kota Serang itu juga melibatkan Satpol PP, Kepolisian, dan dinas terkait.
Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan mengatakan, penertiban APK dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
“Sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Ihsan.
Ihsan mengaku, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Tim paslon, Bawaslu, Kepolisian Daerah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup Tingkap Provinsi Banten pada 21 November 2024 lalu. Di mana, disepakati pembersihan APK ini merupakan tugas bersama.
Mengacu pada Pasal 39 ayat (4) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pembersihan APK yang diproduksi dan dipasang oleh paslon, dilakukan oleh Paslon, partai politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.
“Sedangkan APK yang difasilitasi oleh KPU Banten, ini menjadi kewajiban KPU untuk membersihkannya. Karena fasilitasi KPU yang diamanatkan dalam regulasi itu mulai dari mencetak, memasang, memelihara, hingga membersihkannya,” jelas Ihsan.
Ihsan jhga mengajak semua pihak untuk ikut membersihkan APK, sehingga lingkungan kembali bersih seperti sediakala.
“Dan kami ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada para stakeholders yang mampu membantu dan bekerjasama dalam pembersihan APK ini,” ucapnya.
Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Usman Temposo