Beranda Politik Ratusan TPS di Pandeglang Terkendala Jaringan Internet

Ratusan TPS di Pandeglang Terkendala Jaringan Internet

Anggota Bawaslu Pandeglang Divisi Pencegahan Didih Rosadi. (Foto: Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang mencatat sebanyak 165 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pandeglang terkendala internet. Ratusan TPS itu tersebar di 30 kecamatan.

Anggota Bawaslu Pandeglang Divisi Pencegahan, Didi Rosadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan kerawanan jelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10-15 November 2024.

“Bawaslu Pandeglang melakukan pemetaan kerawanan terhadap 8 variabel dan 26 indikator yang diambil dari 339 kelurahan/desa di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” kata Didih, Sabtu (23/11/2024).

Dijelaskan Didi, adapun variabel dan indikator potensi TPS rawan yakni, penggunaan hak pilih baik DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK.

“Penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau riwayat PSU/PSSU,” jelasnya.

Kedua, lanjut Didi, keamanan karena riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara.

“Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa. Keenam logistik suata terkait riwayat lerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan,” ucapnya.

Ketujuh, lokasi TPS sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan lokasi khusus.

“Strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi kami dan stakeholder terkai untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis,” paparnya.

Didi mengungkapkan, untuk 30 kecamatan yang terkendala jaringan internet berada di Kecamatan Angsana, Carita, Cibaliung, Cibitung, Cigeulis, Cimanuk, Cikedal, Cikeusik, Cimanggu. Kecamatan Cipeucang, Cisata, Jiput, Kadu Hejo, Karangtanjung, Labuan, Majasari, Mandalawangi, Mekarjaya, Munjul, Pagelaran, Pandeglang, Panimbang.

Kecamatan Patia, Picung, Pulosari, Saketi, Sindangresmi, Sobang, Sukaresmi dan Kecamatan Sumur.

“Terhadap data TPS rawan, Bawaslu Pandeglang melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,” ungkapnya.

“Kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif dan menyediakan posko pengaduan masyarakat,” sambungnya.

Selain antisipasi yang dilakukan Bawaslu, pihaknya juga memberikan beberapa rekomendasi kepada KPU Pandeglang agar menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan.

Salah satunya melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya.

Hal ini sebagai upaya melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

“Kami juga meminta agar KPU Pandeglang melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat jumlah, sasaran, kualitas dan waktu. Serta melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan,” tutupnya.

Penulis : Memed

Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News