CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon per Januari hingga Oktober 2024 telah berhasil menghentikan 5 perkara hukum melalui Restorative Justice. Perkara hukum tersebut yakni pencurian hingga narkotika.
Diketahui, Restorative Justice merupakan pendekatan dalam menyelesaikan masalah tindak pidana dengan melibatkan semua pihak yang terkait guna mencapai keadilan yang adil pemulihan dengan menekankan pemulihan.
“Januari-Oktober sudah 5 perkara yang dihentikan melalui Restorative Justice. Ada pencurian, penganiayaan, ada 2 narkotika,” kata Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, Jumat (22/11/2024) kemarin.
Diana menjelaskan alasan kasus narkotika dapat dihentikan melalui Restorative Justice itu hanya dapat berlaku untuk pengguna saja. Pasalnya, kata dia, pengguna seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.
“Kebanyakan narkotika kan pengguna saja, tapi selama ini kan dia pengguna tidak direhab tapi dipenjara. Kita kembalikan sesuai dengan treatment-nya bahwa para pecandu ini sebenarnya direhab. Makanya Restorative Justice itu ujungnya supaya direhab,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kejari Cilegon saat ini tengah mendorong penerapan Restorative Justice untuk perkara hukum tertentu yang masih dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Penerapan Restorative Justice itu bertujuan agar masyarakat menyadari bahwa tidak semua persoalan harus diselesaikan melalui laporan ke pihak berwajib.
Penulis: Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi