Beranda Hukum Polisi Ungkap 3 Perkara TPPO di Banten

Polisi Ungkap 3 Perkara TPPO di Banten

Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto (tengah) bersamamjajaram Polres Serang dan Polres Lebak saat ekspos kasus TPPO. (Foto: Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Polda Banten bersama Polres Lebak dan Polres Kabupaten Serang melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dengan motif berbeda-beda. Hal itu terungkap dalam ekspose di Polda Banten, Jumat (22/11/2024).

Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir mengatakan, untuk perkara yang ditangani oleh Polda Banten yaitu TPPO dengan modus mempekerjakan korban menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Para korban diberangkatkan ke Arab Saudi oleh tersangka TA (52) meski tidak memenuhi syarat untuk menjadi TKW dan bekerja selama 5 tahun 7 bulan.

Selama di Arab Saudi, gaji korban jarang dibayarkan. Bahkan, sejak tujuh bulan terakhir tidak dibayar sama sekali.

Korban pulang ke Indonesia bukan karena dipulangkan, melainkan dideportasi pemerintah Arab Saudi lantaran izin tinggalnya habis. Hal itu terjadi karena korban tidak memiliki perjanjian kerja oleh tersangka.

“Korban bekerja dari tahun 2019 balik ke Banten 2024. Motif tersangka untuk mendapatkan keuntungan materil,” kata Fauzan.

Selain kasus tersebut, Polda Banten juga masih mendalami tiga kasus TPPO lainnya yang masih dalam proses penyelidikan.

Kasus kedua ditangani oleh Polres Serang. Perkara TPPO atas nama tersangka SA yang sebelumnya sudah diungkap tiga pekan lalu terkait TKI ilegal. Kali ini, polisi berhasil melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya berinisial MA.

MA bertugas menangani korban di bandara Soekarno-Hatta. Dalam setiap pemberangkatan korban, MA mendapatkan upah sebesar Rp2-5 juta.

“Kami sedang mengejar pendana yang mendanai setiap pemberangkatan korban yaitu ada dua orang yang merupakan Warga Negara Arab Saudi,” kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.

Terakhir, kasus TPPO yang ditangani Polres Kabupaten Lebak yaitu dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK).

Baca Juga :  Kadisparpora Serang Sarnata Mengaku 'Ditekan' Saat Tandatangan PKS

Polisi menahan satu tersangka berinisial YA (26) yang merupakan seorang muncikari. Ia sudah menjadi muncikari selama 6 bulan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp36 juta.

Saat mengamankan YA, polisi berhasil menyelamatkan tiga orang korban. Tiap korban dijajakan oleh tersangka seharga Rp200-500 ribu.

“Korban dijanjikan keuntungan berupa uang sebesar Rp100-300 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2, 4, atau 10 Undang-undang TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

 

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News