Beranda Hukum Pindahtangankan Mobil Kredit, IRT di Cilegon Dipolisikan 

Pindahtangankan Mobil Kredit, IRT di Cilegon Dipolisikan 

Legal Litigasi PT Indomobile Finance Indonesia, Rene Tarihoran usai mendatangi Kejari Cilegon. (Foto: Adef/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Kasus dugaan pidana UU Jaminan Fidusia yang menyeret seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SCB, warga Kota Cilegon segera dilimpahkan ke PN Serang. Kepastian itu setelah berkas dari Ditreskrimsus Polda Banten dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

“Betul, berkas perkara dengan tersangka SCB sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejari Cilegon. Hari ini tersangka berikut barang bukti diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten ke Kejari Cilegon,” ujar Legal Litigasi PT Indomobil Finance Indonesia, Rene Tarihoran, Kamis (21/11/2024).

Rene menjelaskan SCB diduga telah memindahtangankan atau over alih kendaraan Suzuki New Carry A 8112 RA yang masih dalam masa kredit tanpa ada izin tertulis dari pihak Kreditur atau PT. Indomobil Finance.

“Apa yang dilakukan SCB merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” jelasnya.

Lebih lanjut Rene menjelaskan, SCB merupakan debitur diketahui baru memenuhi kewajiban angsuran kendaraan sebanyak 7 kali dari yang seharusnya 48 kali.

Pada angsuran ke 7, SCB melakukan take over atau memindahtangankan kendaraan jaminan fidusia tersebut kepada Dedi (DPO).

“Setelah pihak Indomobil Finance Indonesia memberikan somasi hingga ke 3 kepada debitur, rupanya tidak ada itikad baik. Pada 11 Januari kemarin, PT Indomobil mengambil langkah terakhir dengan melaporkan ke Polda Banten,” tandasnya.

Menurut Rene, yang dilakukan SCB merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia.

Hal itu sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ancaman hukumannya paling lama 2 tahun dan denda Rp50 juta.

“Debitur berkewajiban membayar angsuran hingga lunas. Jika debitur mangkir membayar angsuran apalagi sampai mengoveralih tanpa ada izin tertulis maka debitur sudah melakukan wanprestasi dan melakukan perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Soal Dugaan Sunat Upah Jasa Pelayanan, Walikota Cilegon : Manajemen RSUD Segera Kita Perbaiki

Dalam kesempatan itu, Rere mengimbau kepada seluruh pelanggan atau debitur PT Indomobil Finance Indonesia agar memperhatikan dengan baik isi perjanjian pembiayaan.

“Nah, termasuk tanggal jatuh tempo pembayaran sehingga tidak terjadi keterlambatan pembayaran angsuran,” pungkasnya.

Penulis : Ade Faturrohman
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News