SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Aniah (24), pengasuh yang menganiaya anak majikannya hingga patah tulang.
Aniah dinilai terbukti melanggar Pasal 80 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aniah dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, Rabu (20/11/2024).
Selain pidana penjara, Aniah juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang menuntut pidana penjara selama 4,5 tahun.
Diketahui sebelumnya, Aniah dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan oleh JPU Kejari Serang.
Dalam dakwaan sebelumnya, dijelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (7/8/2024), di rumah majikannya yaitu pasangan Cahyo dan Winda di Perumahan Kiara Garden, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Aniah dipercaya mengasuh anak pasangan tersebut yang berusia 1 tahun 7 bulan. Terdakwa mulai mengasuh korban saat kedua orang tuanya pergi bekerja.
Sekira pukul 08.00 WIB, korban kemudian menangis dan coba ditenangkan oleh terdakwa Aniah. Kesal karena korban tidak berhenti menangis, terdakwa pun membentak korban.
“Namun anak korban tetap menangis. Melihat anak korban tidak berhenti menangis, terdakwa makin kesal, lalu terdakwa memukul anak korban,” kata JPU Kejari Serang, Fitriah.
Aniah memukul korban di bagian pipi. Korban sontak makin histeris menangis, ia kemudian coba menggendongnya tapi korban malah berontak dan hampir terjatuh.
Masih kesal, Aniah lalu menarik lengan korban sambil dipelintir hingga berbunyi.
“(Lengan korban) dipelintir hingga terdengar bunyi trook,” sambunganya.
Aniah lalu memandikan dan memberi makan korban. Karena korban masih menangis, terdakwa lalu menghubungi ibu korban dengan mengatakan anaknya sejak bangun tidur terus menangis dan tangannya enggan dipegang.
Ibu korban kemudian menghubungi suaminya Cahyo yang langsung kembali ke rumah. Aniah lalu ditanya apakah anaknya sempat terjatuh atau terbentur tembok.
Dijawab oleh terdakwa kalau tidak ada kejadian apapun dan anaknya sudah menangis sejak bangun tidur.
“Cahyo bersama terdakwa membawa anak korban ke RS Budi Asih, setelah dilakukan rontgen terhadap anak korban ternyata mengalami patah tulang dan dilakukan tindakan operasi,” kata Fitriah.
Di rumah sakit, Aniah kemudian mengakui perbuatannya menyiksa tersebut kepada orang tua korban. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang untuk dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa.
Dari hasil visum, diketahui korban memiliki luka memar di pipi kiri dan rahang bwah kiri serta lengan kanan atasnya patah diduga karena kekerasan benda tumpul.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd