SERANG – Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menuntaskan proses penyelidikan dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Drajat Prawiranegara untuk korban tsunami di Pandeglang, Banten.
“Apalagi kalau ada instruksi kepala daerah untuk menggratiskan pelayanan (kesehatan) untuk korban tsunami. Harus dicek apakah ada aturan mengenai pungutan untuk jenazah, kalau tidak ada itu bisa dipastikan pungli. Kalau pungli harus masuk ranah pidana korupsi, apalagi yang minta pegawai negara,” kata Koordinator ICW, Ade Irawan melalui sambungan telpon, Jumat (28/12/2018).
Ade menilai tidak habis pikir adanya pungutan untuk keluarga jenazah korban tsunami di Banten. “Kondisi ini kan urgen ada musibah tsunami, di mana orang berlomba-lomba menolong korban bencana. Tapi ini kok malah mempersulit korban. Mestinya ada “sense” (iba) untuk melihat itu,” kata Ade.
Dari ICW, Ade mendorong APH untuk menuntaskan proses dugaan pungli tersebut. Ade menambahkan bahwa dugaan pungli tersebut akan memperpanjang rangkaian tindak pidana korupsi di sektor kesehatan. Di sisi lain Ade mengingatkan bahwa di tengah situasi bencana ternyata masih ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
“Ini sekaligus menjadi warning bagi kita seperti pengalaman di Lombok, ternyata banyak orang justru memanfaatkan bencana untuk kepentingan pribadi. Kami mendorong dana-dana pelayanan kesehatan yang disediakan oleh negara, terutama untuk korban bencana harus diawasi,” kata dia. (you/red)