PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang akhirnya memutuskan untuk menghentikan penanganan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Calon Bupati Pandeglang nomor urut 02, Raden Dewi Setiani, Rabu (20/11/2024).
Diketahui, Bawaslu Pandeglang bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan 2 kali pembahasan. Pertama dilakukan pada Kamis (14/11/2024) lalu dan pembahasan kedua dilakukan pada Senin (18/11/2024) kemarin.
Dari dua kali pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, Bawaslu memutuskan bahwa penanganan laporan tersebut dihentikan.
Terkait hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajudin sangat irit berbicara dan hanya berjanji akan mengirimkan rilis resmi yang sudah dibuat Bawaslu.
“Saya kirim rilisnya aja kang. Saya kirim rilisnya dulu biar afdol ya,” katanya singkat.
Sementara, dalam rilis resmi yang dikirim Bawaslu Pandeglang hanya menjelaskan bahwa perkara tersebut dihentikan tanpa adanya penjelasan apapun.
BantenNews.co.id berusaha menghubungi yang bersangkutan untuk meminta jawaban terkait beberapa pertanyaan yang diajukan namun tidak memberikan respon kembali.
Seperti diberitakan, sebuah video beredar di media sosial. Di mana, dalam video tersebut calon Bupati Pandeglang nomor urut 02, Raden Dewi Setiani terlihat membagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada warga di Kampung Kadugobang, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
Dalam video tersebut terdengar pula suara yang mengatakan bahwa Raden Dewi Setiani calon bupati nomor urut 02.
Dengan menggunakan baju dan kerudung merah, mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tersebut terlihat santai membagikan uang kepada ibu-ibu yang bersalaman dengan.
Berselang beberapa hari, sejumlah warga melaporkan dugaan politik uang tersebut ke Bawaslu Pandeglang dan diterima dengan laporan Nomor : 007/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024, 010/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024 dan 011/REG/LP/PB/Kab/11.06/XI/2024.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd