CILEGON – Seorang pria berinisial A (40) warga Citangkil, Kota Cilegon ditemukan gantung diri di dalam sebuah rumah di Perumahan Taman Cilegon Indah Camelia Residence Blok E.10 Nomor 22, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon. Peristiwa mengerikan tersebut terjadi pada Senin (18/11/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan membenarkan bahwa lelaki berinisial A tersebut gantung diri. Menurutnya, peristiwa tersebut berawal dari kecurigaan saksi bernama Riyan yang melihat status WhatsApp korban yang bertuliskan “selamat tinggal dunia”.
Lantaran khawatir, kemudian Riyan menyusul korban ke Perumahan Taman Cilegon Indah Camelia Residence. Sesampainya di sana ia melihat ada sepeda motor korban di depan rumah lalu mengetuk pintu rumah tersebut dan tidak ada jawaban.
“Karena tidak ada jawaban saksi mendobrak pintu rumah tersebut kemudian saksi melihat posisi korban sudah dalam keadaan tergantung dengan posisi ada tali tambang terjerat pada leher korban yang tergantung di besi cor-coran rumah dengan jarak kaki korban ke tanah sekitar 30 centimeter,” kata Sigit, Selasa (19/11/2024).
Mengetahui hal tersebut, Riyan langsung menelepon mantan istri korban selaku pemilik rumah tempat korban gantung diri. Berdasarkan keterangan saksi, kata Sigit, penyebab korban gantung diri lantaran merasa putus asa karena gagal mengajak mantan istrinya untuk rujuk.
“Menurut keterangan saksi mantan istri bahwa korban sudah sejak lama mengajak dia untuk rujuk tetapi ia tidak mau, sedangkan korban memaksa untuk tinggal di rumah tersebut dan membangun sendiri dapur rumah tersebut agar mantan istri mau diajak rujuk,” ujarnya.
“Mantan istrinya ini juga mengaku bahwa korban sering mengancam bahwa apabila tidak mau rujuk korban akan bunuh diri,” sambung Sigit.
Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon bersama dengan Unit Inafis Satreskrim Polres Cilegon melakukan olah tempat kejadian perkara kemudian jenazah korban dibawa ke RSUD Kota Cilegon.
“Pihak keluarga korban membuat Surat Pernyataan Penolakan untuk diotopsi,” tutup Sigit.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Ahmad Fauzi