Beranda Hukum Polda Banten Tahan 2 Orang Kasus Penggelapan Tanah, 1 Orang Merupakan Kades

Polda Banten Tahan 2 Orang Kasus Penggelapan Tanah, 1 Orang Merupakan Kades

Kades Bojong Catang AD (kiri) bersama satau orang menjalani pemeriksaan di Polda Banten. (Foto: Audindra/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan dua tersangka kasus penggelapan tanah di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Dua tersangka itu yakni, AD (42) dan HH (42).

Bahkan, AD diketahui masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Keduanya ditahan lantaran bersekongkol memalsukan dokumen tanah milik Ahmad Khotib (81).

Direktur Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan kasus bermula pada 2018 lalu ketika HH menjual tanah seluas 200 dan 400 meter persegi milik Ahmad Khotib kepada dua orang yang berbeda.

Tanah seluas 200 m2 dijual kepada seorang berinisial DM seharga Rp13,5 juta dan tanah seluas 400 m2 kepada orang berinisial UP seharga Rp24 juta.

Penjualan yang dilakukan HH dilakukan tanpa dasar kepemilikan dokumen tanah apapun. Baru pada 2020 tersangka berniat melegalkan status tanah tersebut.

Ia mengajukan beberapa dokumen warkah kepada AD. Dokumen lalu ditandatangani oleh oknum Kades tanpa melakukan pengecekan pada dokumen di kantor Desa.

HH lalu menggunakan dokumen warkah yang sudah ditandatangani untuk mengajukan permohonan mutasi nama wajib agar namanya berubah.

“Sehingga pada tahun 2021 SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dari bidang tanah tersebut berubah nama wajib pajaknya dari awalnya atas nama Safei bin Duradjak menjadi nama tersangka HH (Hikmatul Huda),” kata Dian dalam keterangan resminya Polda Banten, Senin (18/11/2024).

Akibat perbuatan kedua tersangka, terlapor, Ahmad Khotib yang mengaku sebagai ahli waris Safei merasa dirugikan dan melaporkan kejadian itu ke Polda Banten. Motif ekonomi jadi alasan keduanya bersekongkol melakukan penggelapan.

“Mendapatkan keuntungan dengan menjual bidang tanah tanpa sepengetahuan dan seizin yang berhak,” imbuhnya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 385 dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 dengan Pasal 263 KUHPidana. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News