KAB. SERANG – Tb Ade Muhaemin (37) harus mendekam di balik jeruji besi selama 7 bulan. Warga Kampung Tanjungsari Baru, Desa Talaga Warna, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang itu terbukti melakukan pembacokan kepada seorang sopir angkot saat membela kakaknya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tb Ade Muhaemin Bin Tb Uus Subandi (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” tulis putusan PN Serang nomor 684/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman resmi Putusan Mahkamah Agung, Senin (18/11/2024).
Tb Ade dinilai majelis hakim terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Vonis dibacakan pada Kamis (14/11/2024) lalu oleh ketua majelis hakim Hendri Irawan bersama hakim anggota Bony Daniel dan Aswin Arief.
Untuk pertimbangan mengenai hal memberatkan, hakim berpendapat perbuatan terdakwa Tb Ade menyebabkan korban mengalami sakit. Sedangan pertimbangan hal meringankan yaitu terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” tulis putusan.
Dalam putusan dijelaskan bahwa kejadian bermula pada 27 Juni 2024 lalu sekita pukul 18.15 sore di Palima, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran. Saat itu kakak ipar terdakwa bernama M Wahyudin bersama istrinya Rt Suhariah menegur angkot trayek Serang-Ciomas yang berhenti di tengah jalan hingga menyebabkan kemacetan.
Sang sopir bernama Pahrudin malah mengobrol dengan sesama sopir angkot lainnya di tengah jalan. M Wahyudin lalu membunyikan klakson. Istrinya juga mencoba menegur tapi malah dibalas dengan bahasa kasar yang membuat M Wahyudin kesal.
“Pahrudin tidak terima kemudian berkata ‘rek naon dia bikang-bikang nyaho hente urusan di jalan’ kemudian saksi M. Wahyudin turun mendatangi mobil saksi Pahrudin Bin Tabrani tersebut untuk menasehati,” tulis putusan.
Sempat terjadi kericuhan, namun dilerai oleh warga sekitar. Pahrudin lalu mengajak Wahyudin berkelahi di perapatan Ciomas. Tapi Wahyudin langsung pergi ke rumah terdakwa untuk menceritakan peristiwa tersebut.
Setelah mendengar cerita dari Wahyudin dan istrinya, terdakwa lalu mencari angkot Pahrudin dengan tujuan ingin memberi nasihat. Keduanya lalu bertemu di Kampung Cisitu, Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran.
Terdakwa langsung menghampiri Pahrudin dengan cara menarik bajunya. Terdakwa lalu dipukul oleh besi shockbreaker, kemudian terdakwa membalas dengan membacok Pahrudin dengan sebilah golok yang dia bawa.
“Terdakwa dipisahkan dan dicegah oleh saksi M. Wahyudin dengan berkata ‘udah udah naon gegelutan sagala kan suruhnya kasih nasehat kepada supir angkot’ dan saksi Pahrudin Bin Tabrani langsung melarikan diri ke arah rumah warga,” tulis putusan.
Setelah kejadian itu, Pahrudin melakukan visum di RSUD Banten dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pabuaran.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi