Beranda Hukum Tidak Setor Uang BPJS, WNA Pemilik Perusahaan di Kabupaten Serang Hanya Didenda...

Tidak Setor Uang BPJS, WNA Pemilik Perusahaan di Kabupaten Serang Hanya Didenda Rp20 Juta

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG– Yong Hyun Park (61), Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan yang merupakan Direktur PT Yooshin Indonesia dijatuhi pidana denda Rp20 juta. Ia dinilai terbukti tidak menyetorkan iuran karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. PT Yooshin diketahui terletak di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tulis putusan PN Serang Nomor 438/Pid.Sus/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews dari laman resmi putusan Mahkamah Agung, Sabtu (16/11/2024).

Yong dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Yong sebetulnya didakwa juga melanggar Pasal 185 Undang-Undang Ciptakerja dan atau Pasal 374 dan 372 KUHP karena menunggak gaji karyawannya. Tapi yang terbukti hanya pelanggaran terkait BPJS.

Vonis dibacakan pada Kamis (14/11/2024) lalu di Pengadilan Negeri Serang. Ketua majelis hakim adalah Bony Daniel dan hakim anggota Aswin Arief bersama Hendri Irawan.

Dalam putusan dijelaskan bahwa kasus berawal dari laporan istri satpam PT Yooshin bernama Munadiyah, ke Polda Banten. Sang istri melaporkan perusahaan almarhum suaminya ke Polisi gara-gara tidak dapat mencairkan BPJS akibat perusahaan menunggak iuran pembayaran milik suaminya dari September 2020 hingga Desember 2021 sebesar Rp26 juta.

Suami Munadiyah, Paimin, sudah bekerja menjadi satpam di Perusahaan itu sejak 2006. Ia lalu meninggal pada 22 Agustus 2021 saat sedang bekerja pada shift malam.

“Akibat perbuatan terdakwa Yong Hyun Park, kemudian Saksi Korban Munadiyah mengalami kerugian dikarenakan tidak bisa melakukan klaim asuransi kematian atas nama Saudara Paimin di Kantor BPJS,” tulis putusan.

Perusahaan milik Yong juga ternyata memiliki tunggakan gaji sebesar Rp74 juta kepada Paimin. Bahkan Paimin sempat digaji hanya Rp100-300 ribu per bulan dan tidak pernah menerima gaji lengkap sejak 2019 hingga 2021. Padahal gaji pokok asli Paimin sebesar Rp4,1 juta.

Ketidakmampuan PT Yooshin membayar iuran BPJS dan gaji Paimin dikarenakan pandemi Covid-19 yang melanda pada 2019 hingga menyebabkan Perusahaan kesulitan keuangan. Habis itu pun, perusahaan katanya masih sulit keuangan karena omset yang menurun akibat tidak adanya orderan.

“Bahwa selain perkara ini terkait pembayaran gaji karyawan PT Yooshin Indonesia, ada perkara lain yaitu gugatan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang) yang diajukan oleh 102 orang karyawan,” tulis keterangan saksi dalam putusan.

Sempat ada mediasi antara PT Yooshin dan Munadiyah dan hasilnya PT Yooshin harus membayar Rp140 juta kepada Munadiyah. Tunggakan BPJS juga baru dilunasi pada September 2023. Saat ini baru sekitar Rp60 juta yang diterima Munadiyah dari perusahaan.

“Kondisi keuangan perusahaan minus. Terdakwa menggunakan pinjaman pribadi untuk melunasi kewajiban perusahaan. Pembayaran gaji dicicil sesuai kesepakatan dengan karyawan,” bunyi putusan.

Dalam hal yang memberatkan, hakim berpendapat bahwa Yong, selaku pemberi kerja telah mengabaikan kewajiban setoran BPJS yang bersifat wajib dan tidak dapat dihindari dengan alas an apapun. Ketidakpatuhan terhadap hal tersebut berarti memperlihatkan kurang bertanggungjawabnya Perusahaan milik Yong.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini mencerminkan pengabaian terhadap tanggung jawab sosial dan hukum yang diamanatkan negara, yang berdampak langsung pada hak-hak pekerja dan ahli waris,” bunyi pertimbangan memberatkan dalam putusan.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, hakim berpendapat bahwa tidak dengan mengakui adanya tunggakan berarti Yong dianggap mengakui kesalahannya. Apa yang terjadi kepada karyawan PT Yooshin yaitu merupakan akibat dari sulitnya finansial imbas dari faktor-faktor eksternal seperti pandemi serta menurunnya omset penjuaan dan bukan karena niat jahat Yong.

“Mengingat sifat administratif pelanggaran dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja, sanksi pidana yang disebutkan dalam amar putusan lebih efektif dan proporsional untuk mendorong kepatuhan pemberi kerja, tanpa merugikan stabilitas usaha dan hak pekerja lebih lanjut,” bunyi pertimbangan.

 

Penulis: Audindra Kusuma

Editor:TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News