Beranda Hukum Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan di Bogeg, Tiga Pelaku Ditahan

Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan di Bogeg, Tiga Pelaku Ditahan

Ekspose kasus pengeroyokan di Bogeg. (IST)

SERANG– Polda Banten mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Tiga tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, AKBP Dian Setyawan menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 11 September 2024 lalu. Tindak kekerasan ini diduga dipicu oleh motif pribadi, di mana korban diduga melakukan tindakan tidak sopan terhadap anak salah satu pelaku dengan masuk ke rumah secara diam-diam.

Tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah JS (55), MU (31), dan AM (32). Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 12 tahun.

AKBP Dian Setyawan mengatakan kasus ini bermula pada 14 Oktober 2024, setelah penyelidik Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan dan klarifikasi dengan para saksi serta menganalisis hasil visum terhadap korban. Berdasarkan temuan tersebut, status perkara ditingkatkan menjadi penyidikan. Tim penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara dan memutuskan untuk menetapkan ketiga tersangka.

“Pada Kamis, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, penyidik melakukan upaya dengan menangkap dan menahan ketiga pelaku di lokasi berbeda,” ujarnya usai konferensi pers di aula humas Polda Banten, Kota Serang, Jumat (15/11/2024).

Ia menjelaskan peran masing-masing tersangka JS yaitu menampar korban menggunakan tangan kanan yang mengenai wajah korban, menyebabkan lebam dan memar. Kemudian MU memukul korban dengan tangan kosong, beberapa kali mengenai wajah korban. Kemudian AM juga memukul korban dengan tangan kosong, berkali-kali mengenai wajah korban.

Selain itu, beberapa barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah satu potong celana panjang berwarna biru dengan bercak darah yang digunakan korban saat dianiaya, rekam medis dari RSUD Provinsi Banten, serta sejumlah surat terkait musyawarah yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Dalam kasus ini motifnya menduga korban berbuat tidak sopan ke anak pelaku karena korban masuk ke rumah anak pelaku secara diam-diam.

“Dan modusnya melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban secara bersama-sama,” ujarnya.

Sebagai informasi diberitakan sebelumnya peristiwa tersebut ramai di sosial media setelah anak korban menceritakan kronologi kejadian di akun instagram miliknya.

Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, peristiwa tersebut benar terjadi pada 5 September 2024, sekira pukul 05.00 WIB. Dirinya juga membantah jika Polda tidak responsif terhadap laporan keluarga korban. Pasca peristiwa dugaan pengeroyokan, lanjut Dian, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Dari informasi yang diperoleh, pihak terduga pelaku sempat memberikan biaya pengobatan sebesar Rp4 juta. Selain itu ada perjanjian bahwa kasus tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum.

Pada 10 September 2024, kondisi korban mulai memburuk dan merasakan sakit di sekujur badannya. Kemudian keluarga sempat membawa ke klinik dan dirujuk ke RSUD Banten sehari kemudian.

“Pada tanggal 11 (September 2024) sebelum dilakukan tindakan medis. Namun korban (akhirnya) meninggal dunia,” kata Dian saat dihubungi, Selasa (12/11/2024).

Tiga hari setelah dimakamkan, kata Dian, pihak terduga pelaku mendatangi keluarga korban dan meminta agar keluarga tidak melaporkan kasus tersebut ke Polisi. Lalu, terjadi kesepakatan damai kedua antara terduga pelaku dan korban.

Kesepakatan damai itu lalu dibuat dalam bentuk surat dan dibawa ke Polsek Cipocok Jaya. Keluarga korban meminta uang duka sebesar Rp150 juta yang paling lambat harus dibayar pada 14 Oktober 2024.

“Ternyata dari pihak pelapor ini belum bisa memenuhi uang duka tersebut barulah keluarga korban membuat laporan Polisi ke Polda Banten,” tuturnya.

Menurut Dian, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan sudah memanggil sekitar 7 saksi. Karena kejadiannya sudah sekitar dua bulan lalu, Polisi masih perlu waktu sebelum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Kita harus benar-benar teliti dan cermat sebelum meningkatkan ke penyidikan. Jadi bukannya kami tidak responsif tapi karena kejadian ini sudah satu bulan lebih yang dahulu karena tidak ada titik temu dalam surat perjanjian baru korban membuat laporan ke Polda Banten,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum korban, Yudisutira mengatakan sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten. Ia menuturkan, kronologi kejadian yaitu awalnya korban diduga melakukan pelecehan seksual.
Namun, sebelum meninggal, korban sempat membantah telah melakukan pelecehan seksual.

Pada Senin 5 September 2024 pagi, korban diminta membantu memperbaiki lampu kamar mandi oleh perempuan tetangga korban. Tiba-tiba saat sedang memperbaiki lampu, masuk ayah dari pemilik rumah tersebut dan terjadi penganiayaan.

“Korban meninggal 5 hari setelah penganiayaan. Terlapornya Jasuki dan kawan-kawan,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News