Beranda Hukum Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap 3 Orang Penyelundup Benih Lobster

Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap 3 Orang Penyelundup Benih Lobster

Tersangka penyelundup benih lobster mempraktikkan cara dia mengangkut lobster dengan sepeda motor

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap 3 orang pelaku penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) berinisal R, D dan J warga Kecamatan Sumur dan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti ribuan benih lobster siap jual.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji menyampaikan, ketiga tersangka ditangkap pada Rabu 6 November 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di jalan raya Sumur-Tamanjaya tepatnya di Kampung Ciawi, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

Penangkapan ketiga pelaku bermula saat polisi mencurigai sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka R membawa sebuah karung, setelah digeledah polisi mendapati ribuan benih lobster yang sudah dikemas di dalam plastik bening yang dimasukkan ke dalam sterofom.

Menurut pengakuan tersangka R, benih lobster tersebut milik tersangka J dan rencananya akan dijual ke seorang pengepul di daerah Kabupaten Lebak, Banten. Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya polisi menangkap tersangka J dan D di rumahnya masing-masing.

“Awalnya kami menduga ada salah satu masyarakat yang mengendarai sepeda motor membawa karung yang terdapat 1 kotak sterofom yang di dalamnya terdapat 2.000 ekor BBL, kemudian setelah dikembangkan kami kembali menangkap 2 orang lainnya,” kata Kapolres saat melakukan jumpa pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (13/11/2024).

Kapolres menerangkan, ketiga orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing, tersangka J berperan sebagai pemilik sekaligus yang bertugas mencari lobster jenis Lobster Mutiara di perairan Pandeglang, sedangkan R dan D memiliki peran sebagai kurir atau orang yang membawa lobster tersebut ke pengepul.

Dari keterangan tersangka diketahui dalam 1 bulan mereka dapat meraup keuntungan bersih sebesar Rp15 juta dari penjualan benih lobster ini. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 2.000 benih lobster, 1 sepeda motor, 1 buah sterofom, 1 buah karung, 1 buah tabung oksigen , 3 buah lampu ultraviolet dan 30 lampu senter untuk menangkap benih lobster di laut.

Baca Juga :  Jual Motor Curian di Medsos, Dua Pemuda di Serang Dibekuk Polisi

“Untuk 1 ekor benih mereka jual ke pengepul sebesar Rp9 ribu. Tersangka J ini memang sudah sering kali melakukan penjualan dimana 1 bulan mereka bisa menjual hingga Rp80 juta dan keuntungan bersihnya sebulan bisa Rp15 juta jadi sangat menggiurkan keuntungan dari penjualan benih lobster tersebut,” terangnya.

Tersangka J mengaku awalnya dia hanya seorang nelayan yang mencari ikan atau cumi di laut, namun setelah mengetahui banyak yang mencari benih lobster dan dengan harga jual tinggi akhirnya dirinya memutuskan untuk mencari benih lobster di perairan Pandeglang.

“Awalnya kami mancing cumi tapi karena banyak yang mencari benih lobster akhirnya kami ikut juga,” ungkapnya.

J mengaku biasa mengumpulkan benih lobster selama 2 hari dengan cara menginap di kapal milik mereka. Setelah 2 hari melakukan pencarian dia dan rekannya akan kembali ke daratan untuk langsung menjual benih tersebut.

“Modalnya cukup besar juga karena untuk mencari benih lobster selama 2 hari saya membutuhkan BBM untuk perahu dan logistik untuk kebutuhan kami, karena kami menginap di atas perahu. Tidak menentu keuntungannya karena sesuai dengan pendapatan kami, dalam 2 hari pencarian benih ini keuntungannya bisa Rp1 juta bisa juga Rp500 ribu dalam 1 perahu,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 92 Juncto pasal 26 ayat (1) Undang-undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan sanksi hukuman selama 8 tahun dan pidana Rp1,5 miliar.

Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News