SERANG– Anggota Kelompok Tani (Poktan) Motekar Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, berinisial JK (52) harus berhadapan dengan hukum.
Hal itu lantaran dirinya menjadi tersangka korupsi penerimaan bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan), dan merugikan negara sebesar Rp300 juta.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, perkara bermula pada April 2023 lalu, Ketika Poktan Motekar mendapatkan bantuan 20 ekor sapi.
Tujuannya untuk meningkatkan populasi sapi di Desa Susukan yang dampaknya meningkatkan akses pangan masyarakat.
JK sebelumnya, memaksa ketua Poktan agar dijadikan anggota supaya bisa terlibat dalam urusan sapi.
Namun, bukannya disalurkan kepada anggota Poktan Motekar yang lain, JK selaku anggota malah melarang anggota lainnya untuk memelihara sapi tersebut. Ia malah memberikan 19 sapi kepada SW dan satu sapi lagi dipakai untuk bayar hutang.
“Sedangkan 1 ekor sapi oleh JK diberikan kepada saudara S untuk membayar hutang JK kepada saudara S,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Pada Agustus sampai September 2023, JK dan SW menjual sapi tersebut seharga Rp7 juta per ekor. Uang hasil penjualan hanya dinikmati oleh keduanya.
“Perkara JK sudah mulai dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 2023 lalu. Penetapan tersangka pada tahun 2024,” katanya.
Akibat perbuatan JK yang tidak menyalurkan sapi sesuai prosedur dan malah dinikmati oleh dirinya dan SW, negara merugi Rp300 juta.
JK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd